Dua Tahun Anak Tirinya “Dibampai” Kelakuan Ayah Laknat Ini Akhirnya Berakhir di Sel Polres Tana Toraja

803
ADVERTISEMENT

TANA TORAJA–Kelakuan bejat sang ayah, selama dua tahun, yang “meniduri” anak tirinya yang masih “pucuk” di Tana Toraja akhirnya terbongkar.

Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tana Toraja, Jumat (19/02/2021), kemarin, melakukan penangkapan terhadap RN (38) sang ayah, pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, di kampung baru Kelurahan Bittuang, Kec. Bittuang, Kabupaten Tana Toraja, .

ADVERTISEMENT

RN diciduk di kediamannya oleh Tim Batitong Maro dari Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tana Toraja.

Ia diciduk berdasarkan laporan korban berinisial GK, gadis belia berumur 15 tahun, yang merupakan anak tiri dari terduga pelaku RN.

ADVERTISEMENT

Gadis belia ini melaporkan ke Polsek Saluputti, tentang peristiwa pencabulan yang di alaminya selama ini, ia disetubuhi oleh bapak tirinya, terduga RN, sejak menginjak SMP kelas 7 hingga kelas 9 saat ini.

Berdasarkan laporan pengaduan dari korban, Kapolsek Saluputti AKP. Martinus Pararuk lakukan koordinasi dengan Tim Batitong Maro.

Sekitar pukul 13.45 wita, Kapolsek Saluputti bersama Tim Batoting Maro meringkus terduga RN di rumahnya tanpa perlawanan, terduga RN juga menunjukkan 4 tempat dimana ia melakukan perbuatan bejat menyetubuhi anak tirinya sendiri.

Akhirnya di hadapan Tim Batitong Maro, terduga RN pun mengakui perbuatannya.

“Terduga RN mengakui perbuatannya telah menggauli anak tirinya sendiri, dan kasus ini kami serahkan ke Unit PPA untuk proses selanjutnya,” terang Kanit Resmob, Bripka Alvian Somalinggi di ruangan Resmob Polres Tana Toraja, melansir laman Indonesia Satu.

Kasus ini direspon cepat oleh Unit PPA Sat Reskrim. Penyidik PPA melakukan pemeriksaan awal, terhadap terduga RN, beserta korban, dan saksi saksi, yang kemudian dilanjutkan dengan gelar perkara dan menetapkan terduga RN dinaikkan statusnya menjadi tersangka untuk kepentingan penyidikan.

Atas perbuatannya, tersangka RN terancam pidana penjara 5 tahun sampai 15 tahun.

“Tersangka dijerat UU no. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 81 ayat 1, dengan ancaman pidana 5 sampai 15 tahun, dan karena pelaku adalah orang tua tiri dari korban, maka berdasarkan pasal 81 ayat 3, tersangka RN dapat dikenakan tambahan sanksi 1/3 dari hukuman pidana,” jelas Kasat Reskrim AKP. Jon Paerunan.

(*/iys)

ADVERTISEMENT