Dukcapil Lutim Permudah Bayi Baru Lahir Dapatkan Dokumen Kependudukan

191
ADVERTISEMENT

LUTIM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Luwu Timur melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama (PKS). Perjanjian ini untuk pemanfaatan data kependudukan dengan Dinas Kesehatan melalui Puskesmas dan Rumah Sakit, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos,P3A) dan Rumah Sakit Inco Sorowako, di Aula Sasana Praja, Kantor Bupati Luwu Timur, Rabu (18/09/2019).

Penandatanganan ini disaksikan Bupati Luwu Timur, HM Thoriq Husler. Dalam sambutannya, Husler mengatakan, Perjanjian Kerja Sama lintas sektor ini merupakan inovasi Sistem Pelayanan Administrasi Kependudukan yang bertujuan mewujudkan keberhasilan pemenuhan hak masyarakat atas dokumen kependudukan.

ADVERTISEMENT

“Semoga dengan sistem pelayanan ini, dapat memberikan kemudahan bagi pemenuhan hak identitas anak, sehingga bayi yang baru lahir tidak perlu lagi ke kantor Disdukcapil tapi cukup difasilitas Puskesmas di setiap kecamatan,” kata Husler.

Ia menambahkan, salah satu tujuan dari penerapan PKS adalah untuk memudahkan dan mendekatkan pelayanan administrasi kependudukan, dimana setiap pemohon khusus Akta Kelahiran, KK dan KIA bagi setiap bayi yang baru lahir.

ADVERTISEMENT

Pelaksana tugas Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Oksen Bija dalam laporannya mengatakan bahwa, melalui pelayanan ini, setiap bayi yang baru lahir akan difasilitas pelayanan maksimal dalam pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Keluarga (KK), dan Akta Kelahiran baik di rumah sakit maupun Puskesmas melalui petugas yang ditunjuk secara khusus.

Pada acara ini, selain penandatanganan Nota Kesepahaman juga dilakukan Sosialisasi Kebijakan Administrasi Kependudukan dengan narasumber Kepala Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Disdukcapil Dalduk KB) Provinsi Sulawesi Selatan, Hj. Sukarniaty Kondolele.

Sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman tentang persyaratan administrasi kependudukan sehingga dapat diketahui dan dipahami dengan jelas, utamanya bagi aparat Pemerintah di kecamatan, aparat desa/kelurahan serta sektor kesehatan yang terkait dengan proses pendaftatan penduduk dan pencatatan sipil. (ikp/kominfo)

ADVERTISEMENT