LUTIM – Pemenang Pemilihan Kepala (Pilkada) Luwu Timur yang juga sekaligus menjadi calon bupati, Budiman Hakim, menanggapi hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan pasangan Irwan Bachri Syam-Andi Muh Rio Patiwiri (IBAS-RIO).
Dirinya menyampaikan terimah kasihnya kepada seluruh masyarakat. Dia juga mengajak seluruh masyarakat Luwu Timur untuk bergandengan tangan dalam membangun daerah yang berjuluk Bumi Batara Guru itu.
“Mari kita bergandengan tangan secara bersama dan menyongsong masa depan Luwu Timur yang jauh lebih baik lagi,” kata Budiman kepada awak media, Rabu (17/2/2021).
“Sekali lagi, saya mengajak kepada semua masyarakat Luwu Timur, tim pemenangan, relawan, simpatisan untuk selalu bergandengan tangan. Dalam mewujudkan Luwu Timur yang lebih maju di dalam keberagaman,” tegasnya lagi.
Ia juga tidak lupa mengirimkan doa kepada pasangannya, almarhum Thorig Husler selaku calon Bupati Luwu Timur.
Seperti diketahui, Husler meninggal di RS Wahidin Sudirohusodo Makassar pada Kamis (24/12/2020). Husler meninggal setelah pencoblosan selesai dilaksanakan.
Pilkada Luwu Timur lanjut ke MK, setelah IBAS-RIO tidak menerima hasil rekapitulasi dari KPU Luwu Timur yang berlangsung dari 16-17 Desember 2020 di kantor KPU Luwu Timur.
Dimana, paslon nomor urut 1, Thorig Husler-Budiman meraih 86.351 suara atau menang suara atas paslon nomor urut 2, IBAS-RIO yang meraih 77.228 suara.
Dimana, paslon nomor urut 1, Thorig Husler-Budiman meraih 86.351 suara atau menang suara atas paslon nomor urut 2, IBAS-RIO yang meraih 77.228 suara
Sekedar informasi, sidang perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pilkada Luwu Timur 2020 yang bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK) RI sudah berakhir, Rabu (17/2/2021).
Paslon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur nomor urut 2, Irwan Bachri Syam-Andi Muh Rio Patiwiri (IBAS-RIO) selaku pemohon harus menerima keputusan hakim.
Hakim MK memutuskan permohonan IBAS-RIO ditolak pada sidang yang agendanya pengucapan putusan atau ketetapan oleh majelis hakim.
Keputusan tersebut dibacakan Ketua MK RI, Anwar Usman yang bertindak sebagai ketua majelis hakim dalam sidang ini. “Dalam amar putusan mengadili dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata ketua majelis hakim, Anwar Usman.
Keputusan ini dihasilkan melalui rapat permusyawaratan hakim (RPH) oleh sembilan hakim konstitusi yaitu, Anwar Usman selaku ketua merangkap anggota, Aswanto, Suhartoyo, Daniel Yusmic P Foekh. Arief Hidayat, Enny Nurbaninggsih, Manahan MP Sitompol, Saldi Isra, dan Wahiduddin Adams masing-masing sebagai anggota.
(Rah)