FIX! Syarat Pencalonan Kepala Daerah Maju Pilkada 2024 Hasil Pemilu 2024, Tahapan Pileg Dimulai Maret Tahun Depan

1210
ADVERTISEMENT

JAKARTA–Komisi II DPR bersama KPU menyepakati pencoblosan Pemilu Serentak (Pilpres dan Pileg) 2024 digelar pada 28 Februari 2024. Tahapan Pemilu 2024 sudah bisa dimulai sejak Maret tahun depan.

“Tahapan dimulai 25 bulan sebelum pungutan suara, yakni mulai Bulan Maret 2022” kata Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim kepada wartawan, Jumat (4/6/2021), dilansir dari rakyatku.com.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan hasil konsinyering pada Kamis (3/6) kemarin, DPR, pemerintah KPU, Bawaslu dan DKPP sepekat Pilpres dan Pileg akan dilaksanakan pada 28 Februari 2024.

“Betul. Hasil Konsinyering semalam Kamis 3 Juni 2021 dan keputusan bersama antara Komisi II, Pemerintah, KPU, Bawaslu, dan DKPP. Pemungutan suara Pileg dan Pilpres dilaksanakan tanggal 28 Februari 2024” kata Luqman.

ADVERTISEMENT

Luqman menyebut pemungutan suara Pilkada 2024 akan dipisah dengan Pileg dan Pilpres. Menurutnya pemungutan suara akan dilakukan pada tanggal 27 November 2024. “Pemungutan Suara Pilkada dilaksanakan tanggal 27 November 2024,” tuturnya.

Juga disepakati bahwa syarat pencalonan kepala daerah Pilkada Nasional 2024, mengacu perolehan suara berdasarkan berdasarkan hasil Pileg 2024.

“Syarat pencalonan dalam Pilkada Serentak 2024 adalah hasil pemilu DPRD provinsi, kabupaten, kota pada Pemilu 2024,” sebut dia.

Beberapa hal lain segera diputuskan Komisi II, pemerintah, dan penyelenggara Pemilu. Di antaranya nasib komisioner KPU Daerah yang masa jabatannya bakal habis pada 2023, 2024 dan 2025.

Sebagian pihak berpendapat hal itu harus segera dicari jalan keluarnya. Masa jabatan komisoner yang serba tanggung dikhawatirkan mengganggu tahapan Pemilu. “Apakah akan diperpanjang sampai dengan 2025 semua, dimajukan rekrutmennya di 2022, atau tetap sesuai periode,” demikian Luqman. (***)

ADVERTISEMENT