BELOPA-Polisi meringkus seorang pelajar berinisial, YN (17) di Kabupaten Luwu. Warga Desa Tabbaja, Kecamatan Bajo ini, diamankan lantaran mencuri HP milik tetangganya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Faisal Syam mengatakan, jika pelaku melakukan aksinya pada 27 Maret 2019 lalu.
Dia menyebutkan, jika YN menggasak HP milik tetangga saat kondisi rumah korban dalam keadaan kosong.
“Korban meletakkan hp miliknya di ruang tamu rumahnya, selanjutnya korban pergi kerumah saudaranya yg tidak jauh dari rumah korban, kemudian korban kembali ke rumahnya dan sesampainya di rumah hp miliknya telah hilang,” kata Faisal Syam dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/3/2020).
Lebih jauh, dirinya mengatakan jika sebelum menangkap pelaku, pihaknya telah mengamankan penadah dari barang curian tersebut.
“Sebelumnya, kita amankan penadah berinisial SN (21), setelah diintrogasi, SN mengaku jika hp tersebut dia beli dari YN dengan harga Rp.1,3 juta, saat dilakukan penangkapan YN mengakui perbuatannya,” jelasnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti satu unit hp Oppo A83 telah diamankan di Mapolres Luwu, guna penyelidikan lebih lanjut. (Sya)