Gugatan Cerai Ditolak, Lulu Tobing Masih Sah Istri Bani, Mau Ajukan Banding?

164
Lulu Tobing (ft ist/int)(
ADVERTISEMENT

KORANSERUYA.COM–Gugatan cerai pesinetron Lulu Tobing terhadap suaminya, Bani Maulana Mulia, ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat, dalam sidang perkara cerai, Selasa (14/9/2021).

Lulu Tobing menggugat cerai Bani Maulana Mulia pada 18 Mei 2021. Kini gugatan itu tak dikabulkan oleh pengadilan. Dia bisa mengajukan banding atas hasil gugatan cerai yang ditolak majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Termasuk suaminya, Bani Maulana bisa mengajukan banding.

ADVERTISEMENT

Jajat Sudrajat, Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat mengatakan, setelah gugatan cerai Lulu Tobing ditolak, baik Lulu dan suaminya bisa mengajukan banding. “Banding bisa diajukan 14 hari setelah hari ini (sidang),” ungkap Jajat Sudrajat kepada wartawan.

Menurut Jajat, gugatan Lulu Tobing ditolak oleh pengadilan karena yang didalilkan penggugat tidak terbukti. “Berdasarkan proses persidangan apa yang didalilkan penggugat tidak terbukti, sehingga tidak ada alasan untuk majelis untuk mengabulkan penggugat,” katanya.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, persidangan cerai mereka sudah digelar 13 kali. Setelah gugatannya ditolak, Lulu dan Bani pun masih sah sebagai suami-istri.

Sebelumnya, Abdullah, Panitera Pengadilan Agama Jakarta Pusat membeberkan alasan Lulu Tobing melayangkan gugatan cerai. Lulu Tobing mengklaim tidak adalagi keharmonisan dalam pernikahannya.

Di tengah perkara cerainya, dikutip dari detik.com, Bani M Mulia beberapa waktu lalu terlihat memposting foto pernikahannya dengan Lulu Tobing. Ia pun menyematkan tulisan ‘alhamdulillah’ dalam keterangannya. Postingan itu langsung disebut banyak komentar dari netizen. Banyak dari mereka yang menanyakan apakah pasangan ini batal bercerai alias rujuk. (***)

ADVERTISEMENT