PALOPO – Pasca keluarnya putusan PT TUN Makassar yang menolak gugatan Hamsah selaku pelapor, tim Paslon Walikota Palopo Akhmad Syarifuddin-Budi Sada (Ome Bisa) akan melakukan kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Dalam rilis yang diterima Koran SeruYA, juru bicara Ome Bisa, Kamis (3/5), Sharma Hadeyang mengatakan hasil putusan PT TUN di Makassar dinilai telah melanggar hukum acara.Seharusnya, untuk menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima setelah dilakukan semua tahapan pembuktian dipersidangan dilakukan.
“Ini baru tergugat selesai memberikan jawaban hakim langsung memutuskan pada hari itu juga,” kata Sharma.
“Apa dasar hukumnya hakim memutuskan perkara ini jika alat bukti belum diajukan oleh penggugat, dan saksi dari Panwaslu Palopo selaku pemberi rekomendasi belum dihadirkan,” lanjutnya.
Sharma menilai ini merupakan kekeliruan dari sekian kekeliruan yang akan mereka sajikan nantinya di tingkat kasasi (MA).
“Bagaimana hakim bisa memastikan bahwa ada rekomendasi dari Panwaslu Palopo jika surat rekomendasinya belum diajukan secara sah dipersidangan?, Meskipun putusan itu sifatnya eksepsional dan hanya menyatakan gugatan penggugat dinyatakan ditolak, namun hakim harus tetap memastikan adanya fakta itu dulu di persidangan, bukan langsung memutuskan,” kunci Sharma.
Sebelumnya diberitakan, gugatan dari Tim Ome-Bisa mengenai keputusan KPU Palopo yang tidak menjalankan rekomendasi dari Panwas ditolak PT TUN Makkasar.
Majelis Hakim yang diketuai Dr. Arifin Marpaung menyatakan pokok perkara gugatan Ome-Bisa tidak diterima karena tidak melalui prasyarat administrasi sebelum diajukan gugatan.
“Maka dinyatakan tidak memenuhi prasyarat pengajuan gugatan. Apa yang diperoleh dipandang cukup, maka pengadilan tidak meneruskan persidangan ini. Keputusan dilakukan secara musyawarah, tanpa perbedaan pendapat atau disenting opinion,” ujar Dr. Arifin Marpaung dalam putusannya. (liq)