Gunakan Uang Perusahaan Rp 63 Juta untuk Investasi Borex, Karyawan Indomarco di Luwu Timur Pura-pura Dirampok

1857
Pelaku. (Foto : ist)
ADVERTISEMENT

LUWU TIMUR — Unit Reskrim Polsek Wotu Polres Luwu Timur berhasil membongkar penggelapan uang dengan modus berpura-pura dirampok. Pelakunya ialah Andi Baso Balanipa, seorang karyawan PT Indomarco Adi Pria.

Awalnya, Jumat, 17 Juni 2022 Personil Polsek Wotu bersama Tim Resmob Polres Lutim melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di Dusun Tetetallu, Desa Tarengge Timur, Kecamatan Wotu, Luwu Timur.

Namun, saat dilakukan penyelidikan mendalam, polisi melihat ada sesuatu yang mencurigakan dari Andi Baso Balanipa. Mereka menemukan laporan dari Andi Baso bahwa sedang dirampok ternyata palsu.

Setelah dilakukan pemeriksaan ulang ditemukan bukti yang kuat serta pengakuan dari pelaku bahwa membenarkan telah menggelapkan uang setoran perusahaan dan melakukan rekayasa kejadian seolah-olah telah dirampok. Mendengar pengakuan itu, Polisi lalu mengamankan pelaku.

Adapun modus pelaku yaitu menyimpan tas yang berisikan uang kurang lebih Rp 10 juta di dalam salah satu kebun. Dia kemudian menjatuhkan sepeda motornya di pinggir jalan lalu meminta bantuan kepada pengendara lain dan mengatakan dia telah dirampok.

Setelah diarahkan untuk melakukan pelaporan di Polsek Wotu, korban mengambil kunci motor dalam kantong celananya lalu mengoreskan pada tangan dan kakinya dan mengatakan luka tersebut adalah luka bekas jatuh dari motor.

Saat melaporkan kejadian pencurian kepada polisi, pelaku menunjukkan bekas luka pada tangan dan kaki. Dia juga memperlihatkan bekas luka pada dadanya dimana bekas luka tersebut adalah bekas goresan saat memanjat pohon kelapa.

Berdasarkan dari hasil pemeriksaan pelaku mengatakan bahwa uang milik perusahaan tempatnya bekerja itu digelapkan dengan maksud untuk menggunakan uang tersebut diinvestasi Borex (investasi nilai mata uang asing). Bahkan dia telah menggunakan uang perusahaan untuk mengikuti Borex hingga Rp 63 juta.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit motor Yamaha X-Ride, handphone, dan jaket parasut warna hitam.

Atas kejadian tersebut PT Indomarco mengalami kerugian sekitar Rp 63 juta. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam di balik jeruji besi. (rah)

ADVERTISEMENT