Polisi Mulai Bidik Dugaan Korupsi Spj Pelacak Covid di Luwu Timur

1106
Ilustrasi/foto-int
ADVERTISEMENT

LUWU TIMUR – Kepolisian polres Luwu Timur, mulai membidik dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana penanggulangan Covid-19.

Kanit Tipikor Polres Luwu Timur, IPDA Mubin membeberkan jika pihaknya sedang melakukan pulbaket dan mengumpulkan sejumlah bukti terkait dengan dugaan korupsi SPj pelacakan covid-19 tahun anggaran 2021.

ADVERTISEMENT

“Tim masih bekerja, masih menyelidiki apakah ada dugaan korupsi terkait SPj covid-19,” Kata IPDA Mubin, Sabtu (12/3/2022).

Dirinya mengatakan jika dalam waktu dekat ini ia melakukan pemanggilan sejumlah pejabat di lingkup Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu Timur.

ADVERTISEMENT

Hanya saja dirinya masih enggan membeberkan identitas dari pegawai dilingkup Dinas Kesehatan Luwu Timur tersebut. “Kita akan segera lakukan pemanggilan klarifikasi awal, dilingkup Dinas Kesehatan,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Luwu Timur, dr Rosmini Pandin menyatakan jika dirinya telah menemui pihak puskesmas perihal SPj pelacakan covid-19 yang diduga dipalsukan.

“Saya sudah ketemu kapusnya dan teman-teman PKM (puskesmas Wasuponda) serta pak Sekdis juga turut bersama pembagian itu. Sesuai kesepakatan yang puluhan juta itu konsep awalnya. Ini info dari teman-teman PKM dan kapusnya bahkan kapusnya tidak dapat apa-apa demi perjuangan teman-teman di lapangan” Kata dr Rosmini Pandin, melalui pesan WhatsApp.

“Di SPj covid mereka bagi kesepakatan, yang puluhan juta itu katanya draft ji. Pak sekdis langsung ke lapangan,” Tambahnya

Diberitakan sebelumnya, Surat Pertanggungjawaban (SPj) pelacakan Covid-19 dilingkup Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu Timur, periode Juli hingga Oktober 2021 diduga dipalsukan.

Berdasarkan data yang diperoleh KoranSeruYA.com, ada sebanyak kurang lebih 50 nama sebagai penerima SPj pelacakan covid-19.

Dari puluhan nama itu, jumlah yang diterima per orangnya bervariasi mulai dari Rp.600 ribu hingga puluhan juta rupiah.

Salah satunya pegawai berinisial NH, dari data itu NH menerima sebesar Rp.27,300.000 dengan rincian jumlah hari penanganan 273xRp.100.000 per hari. Sedangkan pegawai berinisial II dan NH masing menerima sebesar kurang lebih Rp.10 juta dengan hitungan perharinya Rp.50rb.

Terkait hal itu, salah seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya, membeberkan jika dugaan korupsi tersebut dilakukan dengan modus pemalsuan SPj.

“Iye, diduga mereka buat SPj sendiri dan palsukan tanda tangan rekan-rekannya,” pungkasnya. (Rah)

ADVERTISEMENT