PALOPO — Pemerintah Kota Palopo di tahun anggaran 2019 mendatang menganggarkan anggaran perjalanan dinas untuk lurah dan camat.
Untuk menghindari ‘kecemburuan’ diantara mereka, jatah perjalanan dinas untuk 48 lurah di Palopo disamakan. Begitupun dengan 9 camat.
Informasi dihimpun, sebelumnya jatah perjalanan dinas mereka tidak merata. Tergantung usulan dari para lurah dan camat. Ada yang mengusulkan dan diakomodir, ada juga yang tidak mengusulkan sama sekali.
Penganggaran ini dibenarkan oleh Asisten I Bidang Pemerintahan, Burhan Nurdin, Jumat (30/11/18) di gedung DPRD Palopo.
“Anggaran ini sebenarnya untuk menambah wawasan mereka dalam rangka pemberdayaan masyarakat. Melalui ini, mereka bisa belajar di daerah lain. Baik dalam provinsi maupun luar provinsi,” sebut Burhan.
Mantan Asisten II Bidang Pembangunan itu merincikan, untuk lurah akan mendapat jatah 2 kali dalam provinsi dan sekali untuk luar provinsi.
Sementara untuk camat beda lagi. Camat mendapat jatah perjalanan dinas dalam provinsi 3 kali dan luar provinsi 2 kali.
“Sekali lagi ini dalam rangka pengembangan wawasan mereka. Lurah dan camat ini titik terakhir eksekusi pemerintah di tengah masyarakat. Tugas pemerintah berakhir di situ (lurah-camat) karena mereka yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Kalau mereka tidak punya wawasan, bagaimana mau memberdayakan masyarakat,” jelas Burhan.
Untuk biayanya, lurah akan menerima anggaran kisaran Rp13 juta dan camat Rp25-27 juta dalam setahun. (asm)