KORANSERUYA.COM–Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) memprioritaskan rekrutmen 2022 untuk pegawai honorer setara PNS alias Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi tenaga kesehatan (nakes). Dalam hal ini Kementerian Kesehatan diberi kesempatan untuk menetapkan formasi secara nasional.
Deputi Sumber Daya Manusia Kemenpan-RB Alex Denni mengatakan tahun 2023 diharapkan sudah tidak ada lagi tenaga honorer. Oleh karena itu perlu diberikan kesempatan terlebih dahulu bagi mereka.
“Ini memang tenaga kesehatan masuk menjadi salah satu prioritas kami untuk rekrutmen 2022 ini,” kata Alex dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR RI, Senin (11/4/2022) lalu.
Persoalan tenaga kesehatan disebut bukan hanya menyangkut kuantitas dan kualitas, tetapi juga distribusi antar daerah yang tidak merata. Oleh karena itu, difokuskan pemenuhan dan pemerataan tenaga kesehatan sesuai target RPJMN 2024 dan transformasi sistem kesehatan, serta mendorong implementasi PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Dalam kesempatan yang sama, Kementerian Kesehatan menyebut tenaga kesehatan non-ASN saat ini berjumlah 213.249 orang dengan rincian mulai dari perawat, bidan, dokter, ahli gizi dan lain-lain. Mereka saat ini ditempatkan di Puskesmas, RSUD, Laboratorium Kesehatan Daerah, serta Dinas Kesehatan Provinsi Kabupaten/Kota.
Dari jumlah itu, disebutkan bahwa masih ada kekurangan tenaga kesehatan sebanyak 114.402 orang. “Hasil perhitungan kebutuhan nakes di fasilitas kesehatan terutama di Puskesmas dan Rumah Sakit tentunya dapat berubah jika masing-masing fasilitas di daerah menghitung secara teratur kebutuhan berdasarkan analisis kerja yang ada,” kata Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Arianti Anaya.
Arianti Anaya mengatakan, mulai 2022 pihaknya diberi kesempatan menyampaikan hasil pemetaan kekurangan tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan yang ada di daerah.
“Dalam mendukung percepatan pemerataan dan pemenuhan tenaga kesehatan, sebelumnya formasi CASN dilakukan berdasarkan informasi yang diberikan oleh daerah. Mulai 2022 Kemenpan-RB meminta kementerian teknis dalam hal ini Kementerian Kesehatan,” kata Arianti dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR RI, Senin (11/4/2022).
Arianti menjelaskan prinsip pengusulan formasi PPPK 2022 mempertimbangkan prioritas jenis tenaga kesehatan yang dibutuhkan, lokasi penempatan, serta kemampuan keuangan daerah.
“Kemenkes dalam hal pengadaan PPPK 2022 menyampaikan hasil pemetaan data ketersediaan nakes non ASN berdasarkan hasil inventarisasi dalam sistem yang ada yaitu SISDMK oleh daerah, kemudian mengusulkan formasi yang masih kekurangan nakes dan Kemenkes akan menyusun petunjuk teknis bagi Pemda terkait kriteria untuk seleksi nakes non ASN yang menjadi prioritas dalam pengangkatan PPPK 2022,” tuturnya.
Adapun kriteria tenaga kesehatan non ASN untuk formasi PPPK Tahun 2022, yakni termasuk dalam 30 jenis Jabfung Kesehatan sesuai Perpres Nomor 38 Tahun 2022, memiliki latar belakang pendidikan minimal D3 kesehatan, sudah terdata dalam SISDMK per 1 April 2022, memiliki STR aktif untuk jenis Jabfung sesuai Kemenpan-RB Nomor 980 Tahun 2021 dan SIP (untuk yang bekerja di Fasyankes), masuk sebagai tenaga kesehatan non ASN, termasuk diusulkan oleh Pemerintah Daerah.
Sementara itu, terkait tahapan kegiatan rekrutmen CASN, yakni finalisasi data kebutuhan CASN sekitar bulan Maret, pembukaan e-formasi dimulai bulan Maret-April, validasi usulan formasi pada Mei, dan
penetapan kebutuhan sekitar awal Juni, penyampaian formasi ke K/L dan Pemda sekitar pertengahan Juni, integrasi data kebutuhan dengan SSCASN sekitar akhir Juni, pengumuman seleksi awal Juli, pendaftaran SSCASN-BKN sekitar Juli, dan pelaksanaan seleksi akhir Juli. (***)