HP Curian Muncul di Facebook, Yayang Ditangkap Saat Sembunyi di Salon

2002
Yayang Rinaldi (21) terduga pencuri HP di tangkap polisi di salah satu salon di Wajo
ADVERTISEMENT

KORANSERUYA.COM–Yayang Rinaldi (21) terduga pelaku pencurian handphone (HP) asal desa Liliraja Kabupaten Soppeng tidak berkutik saat petugas menangkapnya kala bersembunyi di salah satu salon di jalan Bhayangkara kabupaten Wajo, sekira pukul 02.30 Wita, Minggu 4 November 2018

Yayang yang berprofesi sebagai pemasang dekorasi pelaminan ini akhirnya terlacak petugas saat diketahui hp yang dicuri tersebut hendak dijual secara online di media sosial facebook (FB) Soppeng dagang. Barang bukti tersebut telah dijualnya kepada seseorang di Soppeng.

ADVERTISEMENT

“Dengan berkoordinasi tim resmob Polres Soppeng, kami berhasil mengamankan barang bukti Hp tersebut dari saksi. dan setelah mengintrogasi saksi-saksi diduga pelaku menjual barang bukti tersebut seharga Rp 1.150.000 dari lelaki yanf ciri fisiknya sama persis dengan hasil lidik yang kami temukan di TKP pencurian,” kata AKP Dharma P Negara, Kasat Resrkim Polres Bone, Senin 5 November 2018.

Lalu dilakukan pencarian keberadaan diduga pelaku hingga mendapatkan info bahwa pelaku menginap di Wajo, pelaku akhirnya diamankan beberapa jam kemudian.

ADVERTISEMENT

Dharma menambahkan, dari hasil introgasi, pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri Hp tersebut dengan cara berpura pura ingin membeli aksesoris hp dan pada saat pemilik konter sibuk mencari aksesoris hp pelaku langsung mengambil hp tersebut dari lemari etalase korban, yang mana dari keterangan pelaku bahwa dirinya baru kali ini melakukan tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polres Bone.

“Barang bukti yang diamankan berupa HP merk Vivo V7 warna Gold, dan satu unit sepeda motor DD 2259 LR yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian, kini barang bukti dan pelaku telah diamankan di Mapolres Bone,” kata Dharma. (abdulwarishasrat)

ADVERTISEMENT