Lagi, Alap-alap HP Dibekuk Polisi di Jalan Cakalang Palopo

1343
ADVERTISEMENT

PALOPO–Polisi menangkap pria pelaku pencurian di salah satu warung di Jalan Bakau Kel. Balandai Kec. Bara kota Palopo, Senin (13/1) kemarin.

Kali ini pelaku berinisial CN ditangkap atas kasus pencurian 1 unit handphone.

ADVERTISEMENT

“Kasus pencurian ini berdasarkan laporan pemilik handphone, Nurhidayah yang kehilangan 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna gold,” kata Kasat Reskrim, AKP Ardy Yusuf saat dimintai konfirmasi.

Pelaku akhirnya ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan pemilik HP.

ADVERTISEMENT

Polisi menyelidiki keberadaan pelaku dan memperoleh informasi bahwa pelaku sedang berada di Jalan Cakalang, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku. Setelah diinterogasi, pelaku pun akhirnya mengakui perbuatannya.

Kini CN menjalani pemeriksaan di Mapolres Palopo guna penyelidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun. (iys)

ADVERTISEMENT