Sempat Lari ke Luwu Timur Usai Parangi Kelopak Mata Pria di Depan Istrinya, Pemuda Songka Palopo Diciduk Polisi

1861
Pelaku saat diamankan polisi. (Foto : Dok. Polres Palopo)
ADVERTISEMENT

PALOPO — IS, 21 tahun diciduk tim Resmob Polres Luwu Timur. Pemuda asal Kelurahan Songka, Kota Palopo itu diamankan di Jalan Idrus Kambau, Kelurahan Songka, Kota Palopo, (2/5/2022).

Dia diamankan setelah melakukan penganiayaan terhadap Supriadi di rumah korban, Jalan Tomangambari, Kelurahan Songka, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo, 29 Desember 2020 lalu. Aksi bar-bar pelaku bahkan disaksikan istri korban Desi.

ADVERTISEMENT

Saat itu, Supriadi bersama temannya sedang duduk santai sambil minum kopi di rumahnya. Namun, tiba-tiba pelaku bersama seorang rekannya mendatangi korban.

Pelaku saat itu membawa parang. Pelaku lalu menganiaya korban dengan parang yang dia bawa.

ADVERTISEMENT

Akibatnya Supriadi mengalami luka robek pada kelopak matanya. Selain itu, belakang korban juga kena sabetan parang pelaku.

Penganiayaan tersebut baru berakhir setelah warga sekitar datang untuk menghentikan aksi pelaku. Usai melakukan penganiayaan tersebut, pelaku lalu melarikan diri ke Luwu Timur.

“Kami mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di jalan Idrus kambau, Kelurahan songka, Kecamatan Wara Selatan. Selanjutnya team menuju ke tempat yang dimaksud dan mengamankan pelaku,” ungkap Plt Humas Polres Palopo, Iptu Patobun.

Saat diinterogasi, dia mengakui semua perbuatannya yaitu melakukan penganiayaan dengan cara mengayunkan parang yang mengenai kelopak mata sebelah kanan korban.

“Dia juga mengakui setelah melakukan penganiayaan tersebut pelaku melarikan diri ke daerah Luwu Timur. Saat ini pelaku sudah kami amankan di Mapolres Palopo,” pungkasnya. (hwn)

ADVERTISEMENT