PALOPO – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas II Palopo telah mendampingi 128 anak yang terjerat pidana. Angka ini dimulai dari bulan Januari hingga Juli 2021.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Bapas Redy Agian kepada Koran SeruYA, Rabu (25/8/2021). Dia menjelaskan Bapas adalah salah satu pihak yang terlibat selama proses peradilan Anak yang berkonflik dengan hukum dari awal anak ditangkap hingga anak menyelesaikan masa hukumannya. Hal ini membuat Bapas memiliki peran yang penting dalam proses peradilan Anak yang berkonflik dengan hukum.
“Wilayah kerja Bapas Palopo ada tujuh Kabupaten/Kota, yang terdiri dari Palopo, Luwu, Luwu Utara, Luwu Timur, Toraja, Toraja Utara, dan Enrekang,” kata Redy Agian.
Redy menjelaskan 128 anak yang didampingi, sebanyak 69 anak yang lanjut melalui proses peradilan. Sementara 56 anak berhasil memperoleh diversi. Sedang tiga lainnya berhasil dimediasi antara pelaku anak dengan korban. Diversi sendiri bertujuan untuk mencapai perdamaian antara korban dan anak; menyelesaikan perkara anak di luar proses peradilan; menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan; menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak.
“Jadi jika anak ditangkap polisi, akan ada permintaan pendampingan ke Bapas. Kami akan melakukan penelitian terhadap anak, keluarga dan korban. Kemudian diperhatikan pasal yang akan dikenakan. Jika memenuhi syarat diversi berarti kami buatkan penelitian kemasyarakatan (litmas) diversi,” urai Redy.
Jika tidak memenuhi syarat, lanjut Redy, pihak Bapas akan membuat litmas untuk proses peradilan. “Jika memenuhi syarat diversi, maka wajib dilakukan upaya diversi (musyawarah) yang melibatkan semua pihak yang terkait (anak, korban, orang tua, pemerintah, pekerja sosial untuk mendampimngi korban dan pegawai Bapas untuk mendampingi anak pelaku,” jelasnya.
“Dalam upaya diversi ini, nanti akan dibicarakan solusi yang bisa menyelesaikan masalah ini. Tentu solusi ang bisa diterima semua pihak. Adapun kesepakatan diversi itu bisa berupa pengembalian ke orang tua untuk dibina, ganti rugi, dan pelayanan masyarakat (misalnya mesjid/gereja, dll),” sambungnya.
Sementara itu, dari 69 anak yang lanjut ke proses peradilan 9 orang dipenjara, 22 dibina di Lembaga Pembinaan Khusus Anak, pidana peringatan 1 anak, pidana dengan syarat 2 orang, dikembalikan ke orang tua 1 orang, dan yang masih berproses sebanyak 34 orang. (hwn/liq)