INFOGRAFIS : Walikota Palopo Akhirnya Izinkan Belajar Tatap Muka di Sekolah, Cek Syarat dan Ketentuannya

386
ADVERTISEMENT

PALOPO — Walikota Palopo, HM Judas Amir mengeluarkan surat edaran mengenai pembelajaran tatap muka (PTM). Surat dengan nomor 421/1577/DISDIK/IX/2021 itu berisi izin untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas kepada satuan pendidikan jenjang SD/sederajat hingga SMA/sederajat.

Surat edaran tersebut dikeluarkan tertanggal 29 September 2021. Hanya saja, pihak sekolah harus memenuhi beberapa hal yang disyaratkan dalam melakukan PTM terbatas.

ADVERTISEMENT

Berikut Poin-poin yang harus diikuti satuan pendidikan sebagai syarat untuk dilangsungkannya PTM terbatas :

1. Memberikan izin untuk melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas kepada satuan pendidikan jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA/SDLB/SMPLB.
2. Dalam melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas harus memperhatikan protokol kesehatan antara lain
a. Pihak sekolah menyiapkan sarana prasarana berupa :
– Tempat cuci tangan dengan air mengalir
– Sabun
– Pengering satu kali pakai (tisu)
– Alat pengukur suhu badan (thermometer)
– Handsanitizer
– Disinfektant, dan
– Ruangan/tempat isolasi/UKS
b. Pihak sekolah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap peserta didik sebelum masuk ke lingkungan sekolah dan apabila ada peserta didik yang memiliki suhu badan di atas batas normal (37,5°C), batuk/pilek, nyeri tenggorokan/sesak nafas, maka tidak diperkenankan mengikuti proses pembelajaran tetapi diarahkan ke ruangan/tempat isolasi/UKS;
c. Mewajibkan peserta didik untuk memakai masker mulai dari rumah ke sekolah, di sekolah dan dari sekolah ke rumah serta sekolah tetap harus menyediakan masker cadangan;
d. Pihak sekolah memastikan pendidik dan tenaga kependidikan yang hadir dalam kondisi sehat dan telah divaksin;
e. Guru dan peserta didik melakukan do’a keselamatan bersama baik sebelum maupun sesudah pembelajaran;
f. Pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik tidak diperkenankan berkumpul atau berkerumun di tempat pembelajaran;
g. Pihak sekolah agar intens melakukan koordinasi dengan petugas kesehatan setempat;
h. Memperhatikan kapasitas kelas dengan jumlah siswa dimana pengaturan jarak antar peserta didik di dalam kelas minimal 1,5 meter;
i. Pihak sekolah wajib melakukan penyemprotan disinfektan pada sarana pembelajaran dan ruang kelas sebelum dan sesudah proses belajar mengajar berlangsung;
j. Menyampaikan kepada orangtua/wali peserta didik untuk mengantar dan menjemput peserta didik;
k. Pihak sekolah menyampaikan kepada orangtua/wali peserta didik agar pada saat mengantar dan menjemput peserta didik untuk tidak mengunjungi tempat lain;
i. Pihak sekolah dengan melibatkan komite sekolah agar mensosialisasikan kepada orangtua/wali peserta didik mengenai protokol kesehatan dari rumah ke sekolah, protokol kesehatan selama di sekolah, protokol kesehatan dari sekolah ke rumah dan protokol kesehatan di tempat umum dalam bentuk spanduk/panflet/selebaran dan lain-lain.
3. Surat Edaran ini mulai berlaku tanggal 30 September 2021 dan akan dilakukan pemantauan serta evaluasi terhadap pelaksanaannya. Demikian surat edaran ini dibuat untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggungjawab.

ADVERTISEMENT

(liq)

ADVERTISEMENT