Innalillahi, Perantau Asal Luwu Utara Meninggal Tertikam di Jayapura Papua

4124
Foto almarhum semasa hidup (Foto : FB Munk Mahameru)
ADVERTISEMENT

JAYAPURA — Berita duka kembali datang dari peratau asal Luwu Raya di Papua. Seorang pemuda asal Desa Mario, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara, Makmur (26) menghembuskan nafas terakhirnya di tempat perantauannya, Jayapura, Papua.

Makmur meninggal di samping Huppy Puppy Jayapura, Jalan Pacific Permai, Ruko Dok II, Distrik Jayapura Utara, Senin 25 Juli 2022 sekira pukul 23.30 WIT. Dia meninggal usai ditikam seorang pria berinisial DS (27).

Korban meninggal dengan dengan luka tusuk di bagian leher. Saat kejadian, korban bersama rekannya. Dua rekan korban lainnya yakni, Dullah (40) dan Andre (27) juga mengalami sejumlah luka akibat terkena pisau yang digunakan pelaku.

Dihimpun dari berbagai sumber, Kasat Reskrim Polres Jayapura, AKP Handry M. Bawiling menjelaskan, menurut keterangan Pelaku, awalnya ia sedang mengajarkan istrinya mengendarai sepeda motor sekitar Pukul 23.30 Wit.

Saat tiba dipertigaan Happy Puppy, kedua saksi yang juga merupakan korban menyenggol motor pelaku. Tidak terima dengan kejadian tersebut pelaku kemudian mengejar kedua saksi namun kehilangan jejak. DS kemudian melanjutkan mengajarkan istrinya mengendarai motor kembali.

“Tak lama kemudian kedua korban kembali terlihat melintas di depan pelaku, sehingga pelaku mengikutinya sampai di lokasi kejadian. Pelaku memanggil korban dan bertanya maksud saksi mengendarai motornya tadi, kemudian terjadi perdebatan hingga pelaku melakukan pemukulan terhadap korban kemudian korban lainnya memanggil rekan-rekannya yang berada di dalam room karaoke,” ucap Kasat.

Lebih lanjut kata Kasat, rekan-rekan korban kemudian keluar dan karena dalam keadaan dipengaruhi minuman keras kemudian melakukan pengeroyokan terhadap pelaku hingga dia terjatuh.

Saat jatuh, tangan pelaku mengenai pisaunya sendiri hingga dirinya menyadari bahwa ia membawa Pisau jenis karimbit di kantongnya. DS kemudian mencabut pisau tersebut lalu membalas serangan dengan melakukan penganiayaan terhadap para korban.

 

Usai kejadian tersebut pelaku langsung menyerahkan diri ke Mapolda Papua dan dibawa ke Mapolresta Jayapura Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kasus ini masih kami dalami dan dalam penanganan pihak kami Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota, sejauh ini baru satu saksi dan pelaku yang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. Pelaku DS sendiri terancam Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutup Kasat Reskrim.

Jenazah Makmur kabarnya bakal dimakamkan di kampung halamannya, Desa Mario, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara. (liq)

ADVERTISEMENT