LUTIM – Puluhan Warga Desa Harapan, Kecamatan Malili menggelar aksi unjuk rasa di depan gerbang Mangkasa Point Milik PT. Vale Indonesia (PTVI) yang berada di Lampia, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Rabu (03/07/2019).
Aksi demonstrasi warga tersebut untuk menuntut kejelasan status lahan seluas 395 hektar sebagai kompensasi lokasi pengganti pembangunan Dam Karebbe yang pernah dijanjikan PTVI kepada warga sekitar yang terdampak pembangunan Dam tersebut.
Dalam orasinya, warga juga mempertanyakan adanya aktifitas yang dilakukan oleh sekelompok orang yang berasal dari luar Desa Harapan di dalam lokasi lahan.
“Lahan seluas 395 hektar yang dijanjikan PTVI sebagai kompensasi, justru di garap oleh orang yang datang dari luar,” ungkap Tanti, salah seorang massa aksi.
Pihaknya menuntut orang-orang tersebut untuk segera dikeluarkan dari wilayah lahan kompensasi.
Untuk menengah konflik lahan antara PTVI dan warga Desa Harapan tersebut, Wakil Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam turun tangan memediasi pertemuan antara kedua belah pihak.
Pertemuan yang kemudian di gelar di Kantor Desa Harapan itu, ikut disaksikan oleh pihak Kepolisian dari Polres Luwu Timur.
Menurut Irwan, dirinya hadir sebagai penengah antara masyarakat dan PTVI agar menemukan kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. “Saya berharap hasil pertemuan kita dapat berpihak kepada masyarakat,” katanya.
Irwan juga menjelaskan jika awalnya lahan tersebut memang diperuntukkan untuk dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai kompensasi lahan pengganti pembagunan Dam Karebbe, jadi wajar saja jika ada reaksi dari masyarakat karena justru ada pihak lain di luar warga sekitar yang masuk menguasai lahan tersebut.
Irwan mendesak PTVI untuk segera menindak lanjuti tuntutan warga terkait lahan kompensasi tersebut. Dalam pertemuan itu, PTVI kemudian berjanji untuk secepatnya menyelesaikan proses penyerahan lahan tersebut kepada Pemerintah daerah untuk selanjutnya diberikan kepada warga.
Sejumlah kesepakatan juga dihasilkan dari pertemuan itu, yakni dibentuknya tim khusus yang melibatkan, masyarakat, Pemerintah Desa, aparat Kecamatan dan PTVI serta aparat Kepolisian untuk melakukan peninjauan lokasi dan pengosongan lahan, dan selanjutnya ditetapkan menjadi status quo sampai proses penyerahan lahan kepada Pemerintah daerah diselesaikan oleh PTVI. (ikp/kominfo)