Satu dari Tiga Pelaku Persetubuhan Bocah 13 Tahun di Luwu Timur Belum Dihukum, Keluarga Protes

1232
ILUSTRASI. (ist)
ADVERTISEMENT

LUTIM — Irvan warga Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur, mempertanyakan perkembangan kasus pencabulan yang terjadi di Pantai Ujung Suso, Kecamatan Burau pada 2020 lalu.

Kasus yang ditangani Polsek Burau ini, awalnya telah menetapkan 3 orang tersangka. 2 dari 3 tersangka itu telah divonis pengadilan dengan kurungan 5 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

Sementara, 1 terduga pelaku saat itu ditangguhkan oleh kepolisian Polsek Burau. Hingga saat ini Irvan yang merupakan keluarga salah satu terpidana mempertanyakan sikap kepolisian yang belum menindak 1 orang terduga pelaku.

“3 pelaku pada saat itu ditahan. 2 pelaku yang berinisial PI dan YI melakukan hubungan badan. Sementara 1 nya yang berinisial RI korban tidak mau tetapi ia memaksa korban sehingga hanya memegang kemaluan, payudara dan mencium korban,” Kata Irvan, Sabtu (9/4/2022).

ADVERTISEMENT

Karena 1 orang terduga pelaku tidak ditindaklanjuti, Irvan meminta keadilan. Sebab menurutnya, RI seharusnya sudah tahan juga. Namun yang terjadi kata Irvan, pelaku hanya diberikan penangguhan oleh pihak kepolisian Polsek Burau pada saat itu.

“Pelaku ini sempat ditahan 4 bulan, tetapi diberikan penangguhan dengan alasan menunggu reka adegan. Tetapi sampai tahun 2022 belum ada tindaklanjut, sementara 2 pelaku telah tengah menjalani hukumannya,” Jelasnya.

Seharusnya, polisi kata Irvan memberikan kejelasan terkait kasus ini, sebab korban kekerasan seksual ini merupakan anak di bawah umur. “Umurnya korban berinisial RS pada saat itu masih 13 tahun, sementara pelakunya sudah dewasa semua,” kata Irvan.

Terkait kasus ini, Irvan meminta pihak kepolisian agar melanjutkan kasus pencabulan ini. Dengan alasan agar ada keadilan yang terima oleh pelaku lainnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Burau, Aiptu Hasbi mengaku telah memberikan penjelasan terhadap keluarga terdakwa dan korban.

“Kami sudah jelaskan kepada keluarga terdakwa dan korban dan pada Bulan Maret 2022, hari dan tanggal saya lupa, kami sudah jelaskan ke bagian perlindungan anak Kabupaten Luwu Timur dan saat itu di hadiri oleh korban terkait kasusnya,” Kata Aiptu Hasbi saat dikonfirmasi KoranSeruYA melalui pesan Whatsapp.

“Untuk saat ini proses belum bisa dilanjutkan oleh karena keterangan salah satu terdakwa YI mengakui bahwa ia yang mendorong masuk ke dalam tenda lelaki RI. Sehingga lelaki RI masuk ke dalam tenda bukan atas kemauannya sendiri tetapi atas dorongan lelaki YI” Tambah Aiptu Hasbi. (rah/liq)

ADVERTISEMENT