Jadi Bandar Sabu, IRT di Luwu Timur Diringkus Polisi

1971
ADVERTISEMENT

MALILI – Satuan Narkoba Polres Luwu Timur kembali mengamankan tiga diduga bandar dan pengedar narkoba, Senin (21/9/2020) kemarin. Satu diantaranya ibu rumah tangga.

Kasat Narkoba Polres Luwu Timur, AKP Joddi mengatakan penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait adanya transaksi narkoba yang sering terjadi di wilayah Desa Lamaeto, Kecamatan Angkona.

ADVERTISEMENT

Berangkat dari informasi tersebut selanjutnya pihaknya melakukan penyamaran sebagai pembeli sehingga berhasil mengamankan dua orang lelaki.

“Anggota berpura-pura membeli dan saat melakukan transaksi di Jalan desa Lamaeto, langsung dilakukan penangkapan kepada dua orang tersebut yakni PO (25) dan FI (30) serta barang bukti sabu 0.49 gram dari tangan pelaku,” kata AKP Joddi, Selasa (22/9/2020) malam.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya dari penangkapan kedua pelaku tersebut pihaknya melakukan pengembangan sehingga berhasil mengamankan pelaku ketiga yang merupakan seorang ibu rumah tangga.

“Dari hasil pengembangan kami mengamankan seorang ibu rumah tangga bernama PI (43). Dia diamankan di dekat rumahnya di Desa Manurung, Kecamatan Malili,” jelasnya.

Saat dilakukan penangkapan pelaku berhasil membuang barang bukti sabu yang diduga rencananya akan diedarkan.

“Saat diamankan. Anggota sempat melihat ibu ini membuang barang bukti di pinggir jalan. Saat dilakukan pencarian ditempat tersebut anggota tidak berhasil menemukan,” bebernya.

Dari informasi yang diperoleh suami dan anak PI saat ini berada di lapas. Mereka ditahan dengan kasus yang sama. (Rah/Sya)

ADVERTISEMENT