Jadi Trending Topik, Seragam Satpam Mirip Polisi, Ada juga Tanda Pangkatnya

579
Seragam Satpam Baru
ADVERTISEMENT

JAKARTA–Seragam satpam baru punya tampilan yang mirip seragam polisi kini jadi trending topik di berbagai media sosial. Seragam baru Satpam ini  warnanya cokelat ini juga ramai diberitakan media cetak dan online nasional.

Tak hanya mirip seragam polisi, seragam baru Satpam juga di bagian pundak akan disematkan tiga tanda pangkat. Hal ini sesuai aturan yang termuat dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkap) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa. Perkap ini ditandatangani Jenderal Idham Azis pada 5 Agustus 2020.

ADVERTISEMENT

Informasi dihimpun KORAN SERUYA, tanda kepangkatan anggota satpam ada tiga, yakni manajer, supervisor, dan pelaksana. Bentuk dasar tanda pangkat adalah persegi panjang dengan tanda segitiga di atasnya. Selain itu, tiap-tiap pangkat punya bentuk segitiga dengan warna yang berbeda, ada yang berwarna merah, kuning, dan putih.

Pemakaian semua tanda pangkat ini dipasang pada pundak kanan dan kiri seragam PDH, PDL Sus, dan PDL Satu. Ada pula lencana tanda kewenangan anggota satpam yang terbuat dari logam warna perak, bentuknya perisai. Juga, pin tanda kualifikasi gada utama, gada madya, dan gada pratama, semua berbentuk perisai.

ADVERTISEMENT

“Jadi sesuai dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengaman Swakarsa bahwa ada perubahan warna seragam satpam,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Jumat (18/9/2020).

“Jadi terdapat 5 jenis pakaian dinas anggota satpam disertai dengan pangkatnya, pakaian dinas harian atau PDH, pakaian dinas lapangan khusus atau PDLSus, pakaian dinas lapangan satu atau PDL Satu, pakaian sipil harian atau PSH, pakaian sipil lengkap atau PSL,” imbuhnya.

Awi menuturkan, pemberlakuan seragam ini sebelumnya diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 24 Tahun 2007, yakni manajemen pengamanan operasi perusahaan wajib menyesuaikan peraturan tersebut paling lambat satu tahun dari diundangkannya peraturan.

“Pemberlakuan seragam dan atribut anggota satpam sebelumnya diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi Perusahaan dan/atau Instansi Lembaga Pemerintah tetap dapat digunakan dan wajib menyesuaikan dengan peraturan kepolisian ini paling lambat satu tahun terhitung sejak peraturan kepolisian ini diundangkan,” papar Awi, dilansir KORAN SERUYA dari Detikcom.

Awi menjelaskan bahwa warna cokelat seragam satpam merupakan warna alami yang identik dengan warna tanah dan kayu. Cokelat, dikatakan Awi, melambangkan kebersahajaan hingga kejujuran.

“Bahwasannya untuk filosofi seragam satpam yang warna cokelat muda atau baju, dan cokelat tua untuk celana, dengan makna cokelat identik dengan warna tanah atau bumi kayu yang berarti warna alami. Cokelat merupakan warna netral yang melambangkan kebersahajaan, fondasi stabilitas, kehangatan, rasa aman dan nyaman, serta rasa percaya keanggunan, ketabahan, dan kejujuran,” sebutnya.

Awi mengatakan, dengan kesamaan warna seragam antara satpam dan polisi, diharapkan dapat terjalin kedekatan emosional antarkeduanya. Selain itu, diharapkan dapat menumbuhkan rasa bangga serta sebagai bentuk pemulihan profesi untuk satpam.

“Filosofi kemiripan seragam satpam dengan Polri diharapkan dapat terjalin kedekatan emosional antara Polri dan satpam, menumbuhkan kebanggaan satpam sebagai pengemban fungsi kepolisian terbatas, memuliakan profesi satpam, menambah penggelaran fungsi kepolisian di tengah-tengah masyarakat,” imbuh Awi. (*/tari)

 

ADVERTISEMENT