PALOPO-Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo bersama unsur forkopimda dan sejumlah elemen tokoh agama mengeluarkan maklumat bersama, Selasa (14/4/2020) kemarin.
Maklumat tersebut tentang ibadah di masjid dan jelang ramadhan 1441 H di tengah suasana darurat nasional akibat Covid-19.
Ada tiga poin penting dalam maklumat bersama itu. Yang pertama meniadakan shalat jumat dan shalat berjamaah lainnya di masjid.
Poin kedua, tidak melaksanakan shalat tarawih dan seluruh jenis kegiatan di masjid sebelum yang berwenang menyatakan virus corona sudah aman untuk masyarakat.
Adapun poin ketiga yakni tidak melaksanakan shalat idul fitri di masjid maupun lapangan terbuka ataupun tempat lainnya sebelum yang berwenang menyatakan virus corona sudah aman untuk masyarakat.
Surat itu diteken oleh Walikota Palopo, Kapolres, Kajari, Kemenag, MUI, pimpinan Muhammdiyah Palopo dan lainnya. Berikut maklumat bersamanya.
Sebelumnya, Walikota Palopo, HM Judas Amir juga meminta kepada masyarakat agar mengikuti apa yang menjadi keputusan pemerintah dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). (*/Sya)