JAKARTA–Seorang suami dari pasien Corona wanita yang meninggal dunia mengadu ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) lantaran tak menerima jenazah istrinya dimandikan petugas pria di RSUD Djasamen Saragih, Pematangsiantar, Sumatera Utara (Sumut).
Pasien wanita itu meninggal pada Minggu (20/9). MUI pun memanggil pihak rumah sakit untuk meminta klarifikasi. “Nggak boleh jenazah perempuan dimandikan laki-laki, kecuali suaminya atau mahram-nya,” tutur Ketua MUI Kota Pematangsiantar, Muhammad Ali Lubis, dilansir KORAN SERUYA dari detik.com, Jumat
(25/9/2020).
Ali menjelaskan peristiwa itu tidak sesuai dengan tata cara memandikan jenazah sesuai hukum Islam. Dijelaskan Ali, jenazah wanita yang dimandikan pria merupakan dosa besar.
Ali menyebut RSUD sudah menyampaikan permintaan maaf. Namun, kata Ali, pihak keluarga dari jenazah tetap tak terima dan melapor ke polisi terkait hal ini. “Perdamaian tidak, suaminya melaporkan ke polisi. Kita semalam hanya menjelaskan hukumnya saja. Tidak urusan kita soal lapor-melapor, itu keluarga lah,” jelasnya.
Sementara itu tindakan tegas MUI adalah mencabut sertifikat bilal mayit milik petugas yang memandikan jenazah itu. Hal itu dilakukan karena petugas itu tidak mengikuti ketentuan hukum Islam dalam memandikan jenazah.
“Ya dicabut lah. Katanya dia ikut pelatihan bilal mayit, tapi kan di pelatihan tidak ada seperti itu. Berarti dia menyalahkan, kita cabutlah sertifikat bilal mayit lah,” paparnya.
Saat dikonfirmasi, pihak RSUD mengaku akan memperbaiki standar operasional prosedur (SOP) memandikan jenazah. Wakil Direktur RSUD Djasamen Saragih, Roni Sinaga mengatakan hal ini sudah disampaikan dalam pertemuan bersama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pematangsiantar pada Rabu (23/9).
“Kami akan memperbaiki SOP sesuai dengan yang kami rekomendasikan saat rapat dengan MUI,” ujarnya. (*/tari)