WALMAS — Sepandai-pandainya tupai melompat, jatuhnya akan ke kubangan juga. Pepatah ini tepat disematkan kepada Aprianto (21) warga Desa Tanete, Kecamatan Walenrang Timur, Kabupaten Luwu.
Selama ini, ia menjadi kurir atau pengantar sabu dari bandar ke pelanggan. Sabtu (21/09/2019) sekitar pukul 14.00 wita, ia akhirnya kena batunya.
Aprianto ditangkap petugas yang menyamar sebagai pembeli di Desa Pongko, Kecamatan Walenrang Utara.
Kasat Narkoba Polres Luwu, AKP Awaluddin mengungkapkan, awalnya petugas menelpon KD, salah seorang bandar di Walmas.
Disepakati tempat penyerahan barang haram itu di Desa Pongko. KD kemudian menyuruh Aprianto untuk mengantarkan ke tempat yang dituju.
Saar menyerahkan paket sabu ke petugas, Aprianto langsung diciduk. ” Barang bukti yang diamankan dari pelaku adalah 1 sachet sabu siap pakai,” kata Awaluddin.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan KD dan IK yang mengantar Aprianto sebagai DPO. (fit)