MALILI– Polisi membongkar kasus dugaan pendistribusian elpiji 3 kg secara ilegal di Kabupaten Luwu Timur (Lutim). Sebanyak 507 tabung elpiji ukuran 3 kg disita polisi guna penyidikan lebih lanjut.
Selain itu, polisi juga mengamankan 8 pelaku pengedar tabung 3 Kg ilegal di beberapa tempat di Lutim. “Mereka sudah diamankan dalam serangkaian operasi yang digelar dalam sepekan terakhir ini,” ujar Kapolres Lutim, AKBP Leonardo Panji Wahyudi dalam press conference di Mapolres Luwu Timur, Rabu (23/10/2019).
Saat jumpa pers, Kapolres Lutim didampingi sejumlah perwira di jajaran Polres Lutim, di antaranya Wakapolres, Kompol Muh. Rifai, Kasubag Humas, Iptu Alimin Pammu, dan Kasat Reskrim, Iptu Ely Kendek.
Dijelaskan Kapolres, para tersangka diamankan dalam operasi di beberapa tempat di Lutim, di antaranya operasi di Jalan Trans Sulawesi di Desa Kasintuwu, Mangkutana, Desa Harapan Malili, Dermaga penyeberangan desa Timampu kecamatan Towuti, dan dermaga penyeberangan di Desa Nuha kecamatan Nuha.
Para tersangka berperan sebagai pemilik dan pengangkut elpiji 3 kg yang kini berurusan dengan polisi, yakni YT, warga Rantepao, AM, warga Tana Toraja, AS, warga Pamona Selatan, Poso, MH, warga Poso, AH, warga Morowali, GH, warga Toraja Utara, LT dan GP, keduanya warga Palopo.
“Delapan tersangka diamankan berikut barang bukti berupa mobil dan ratusan tabung gas elpiji 3 Kg,” papar AKBP Leonardo.
Sesuai hasil penyelidikan sementara, ratusan tabung gas elpiji bersubsidi itu akan dipasarkan ke Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Tabung gas tersebut jatah masyarakat berpenghasilan rendah di beberapa kabupaten di Sulsel, yang dibeli dengan harga rendah.
Terkait modus operasi dalam praktik jahat mencari untung dibalik penjualan tabung gas elpiji bersubsidi ini, AKBP Leonardo menjelaskan, para pelaku
membeli tabung bersubsidi tersebut di sejumlah daerah di Sulsel. Di antaranya, Kabupaten Barru, Pangkep, Palopo, dan Luwu Timur. Mereka membeli Rp18 ribu/ tabung. Selanjutnya, tabung tersebut dibawa ke Morowali, Sulteng untuk dijual dengan harga tinggi kisaran Rp35 ribu/tabung.
“Kami mengimbau masyarakat dan siapapun agar tidak melakukan perdagangan ilegal tabung elpiji 3 kg. Penangkapan yang dilakukan kali ini sudah berulang kali dan masih saja ada pihak atau oknum yang berani melawan hukum,” pesan Kapolres Lutim.
Untuk itu, tegas dia, pihaknya akan menerapkan terapkan hukuman maksimal kepada para pelaku, yakni pasal 53 ayat I junto pasal 23 UU Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda sebesar Rp 3 Miliar. (tari)