Jual Tanah Sepihak, Seorang Anak Diduga Tipu Ibu Kandungnya

1473
ADVERTISEMENT

Parepare — Nasib naas menimpa Arawia, seorang ibu tua renta yang diduga telah ditipu oleh anak kandungnya sendiri.

Persoalan ini bermula, ketika Arawia didatangi oleh anaknya Lily Haryani untuk melakukan cap jempol ke kwitansi. Namun belakangan diketahui kwitansi tersebut merupakan tanda jadi penjualan sebidang tanah ukuran 10×15 yang terletak di Jalan Sawi Utara RT 01 RW 05 Kelurahan Ujung Lare Kecamatan Soreang Kota Parepare.

ADVERTISEMENT

Menurut Arawia, dia tak tahu menahu bahwa maksud dan tujuannya untuk melakukan cap jempol itu.

“Kukira saya disuruh ma’jempol itu untuk urusan kelurahan ji, bukan untuk dijual. Andaikan saya tahu kalau mau dijual, tidak mau memangka jualki,” aku sang ibu saat ditemui awak media, Rabu (4/12/2019) di kediamannya.

ADVERTISEMENT

“Kalau memang Lili itu merasa dia yang punya tanah, kenapa memang namaku yang ditulis disitu saya yang menjual, bukan namanya, kah mau memang ki na tipuka,” protes sang ibu.

Menurut informasi yang diterima dari pihak Lili Haryani mengatakan bahwa tanah itu sudah dihibahkan oleh orang tuanya (Arawia) kepadanya, jadi dia yang berhak menjualnya.

Namun hal ini dibantah oleh pihak Arawia yang menyatakan bahwa tanah itu masih menjadi miliknya, jadi Lili Haryani tidak berhak menjual tanah itu tanpa sepengetahuan saudaranya yang lain.

Berdasarkan kwitansi penjualan tanah itu, harga tanah yang disepakati sebesar Rp60.000.000 yang membeli atas nama Wenti Anggraini dan penjual atas nama Arawia yang ditandatangani dengan materai Rp6.000 oleh Lili Haryani dan cap jempol oleh Arawia sedangkan saksi-saksi, diantaranya, saksi 1 Daniar Danis (Ketua RW 04), dan saksi kedua Muh. Basir Al Habsy.

Menurut perwakilan keluarga yang berhasil dihubungi media, yakni 4 anak kandung dari  Arawia masing-masing Abidin, Anni, Aziz dan Muharram menyatakan bahwa kwitansi itu penuh kejanggalan karena cap jempol yang dilakukan ibundanya (Arawia) tanpa sepengetahuannya bahwa tanah itu akan dijual. Saat ini mereka telah melaporkan persoalan tersebut ke Polres Parepare dan pihak Polres mengarahkan agar segera membuat somasi ke pihak bersangkutan.

Pihak Arawia sendiri akan melakukan upaya hukum terkait persoalan ini. Karena kuat dugaan, pihak Lily Haryani melakukan dugaan tindak penipuan dan pemalsuan dokumen dalam hal jual beli tanah. (Rls/Iys)

ADVERTISEMENT