Dua Pelempar Molotov di Sebuah Bengkel Diciduk Personel Polsek Wara Palopo

98
ADVERTISEMENT

PALOPO–Satreskrim Polsek Wara bersama Personel Resmob Polres Palopo telah menangkap dua orang pelaku pembakaran bangunan dengan cara melempar bom molotov di Jalan Yos Sudarso, Palopo, Senin (1/2/2021) sekira pukul 01:30 Wita dini hari kemarin.

Polisi menciduk kedua pelaku yakni berinisial MA (20) beralamat di Jalan Rusa dan MAP (18) yang juga warga Jalan Rusa, Palopo.

ADVERTISEMENT

Kronologisnya, pada hari Minggu 31 Januari 2021, bertempat di Jalan Yos Sudarso, telah terjadi pembakaran bangunan bengkel milik Arsyam dengan menggunakan bom molotov.

Namun, masyarakat di sekitar bengkel dengan sigap langsung memadamkannya sehingga api tidak menyebar kemana-mana.

ADVERTISEMENT

Pelaku beraksi di saat pemilik bengkel sedang berada di rumahnya di Jalan Sungai Rongkong.

Hal tersebut tidak diketahui pemiliknya, tapi pada pagi hari setelah Pelapor mendatangi bengkelnya, ia menemukan serpihan botol dan bahan peledak berupa bom molotov.

Dalam peristiwa tersebut Satreskrim Polsek Wara bersama Personil Resmob Polres Palopo telah menangkap kedua pelaku MA dan MAP dan juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Yakni berupa serpihan botol kemudian kain sumbu dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah yang digunakan saat melemparkan bom molotov ke bangunan bengkel milik korban Arsyam.

Selanjutnya, kedua pelaku bersama barang bukti diamankan di Polres Palopo guna proses hukum lebih lanjut.

Kedua pelaku itu dijerat Pasal 187 jo pasal 53 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

(*)

ADVERTISEMENT