Nyabu di Gudang, Tiga Warga Palopo Digelandang Polisi

488
ADVERTISEMENT

PALOPO–Satnarkoba Polres Palopo menangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Jalan Andi Djemma, Kelurahan Salekoe, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, Sabtu (13/2/21).

Ketiganya yakni AA (25), AS (34) dan HJ (40).

ADVERTISEMENT

Mereka ditangkap saat asik menikmati sabu di sebuah gudang yang ada di wilayah tersebut.

Kapolres Palopo AKBP Alfian Nurnas mengatakan, ketiga pelaku diamankan berdasarkan informasi masyarakat.

ADVERTISEMENT

“Mereka diamankan saat sedang pesta sabu di gudang,” kata Alfian kepada wartawan, Sabtu (13/2/2021).

Sementara, Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Zainuddin mengatakan jika dari hasil penangkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

“Saat dilakukan penggeledahan terhadap ketiga terduga pelaku ditemukan barang bukti dua saset plastik yang diduga berisi sabu 0.72 gram, satu set bong, 3 batang kaca pireks,” kata AKP Zainuddin.

“Dua korek api gas, satu pipet plastik bening, satu buah sumbu, satu buah pembersih
kaca pireks,” jelasnya.

Sementara, barang terlarang tersebut diperoleh dari seseorang yang masih dalam pengejaran.

Ketiga pelaku kini telah diamankan di ruang tahanan narkoba Polres Palopo. Polisi juga masih melakukan pengembangan atas kasus ini.

Terhadap pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) huruf (a) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

(Har)

ADVERTISEMENT