MALILI — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Timur telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024. Berdasarkan penetapan ini, jumlah keseluruhan DPS mencapai 221.948 pemilih. Dari total tersebut, pemilih laki-laki tercatat sebanyak 114.084 orang, sedangkan pemilih perempuan berjumlah 107.864 orang.
Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Luwu Timur, Hamdan, menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan PKPU Nomor 7 Tahun 2024, DPS wajib diumumkan kepada masyarakat mulai tanggal 18 hingga 27 Agustus 2024. Pengumuman ini berlangsung selama 10 hari, di mana masyarakat diberikan kesempatan untuk memberikan masukan dan tanggapan.
Jika selama masa pengumuman tersebut terdapat tanggapan dari masyarakat, KPU wajib menindaklanjutinya dalam waktu lima hari setelah masa pengumuman ditutup. “Formulir tanggapan masyarakat dapat diperoleh di Kantor PPS, atau dapat diunduh melalui website resmi KPU Luwu Timur,” ujar Hamdan kepada wartawan, Minggu (18/8/2024).
Hamdan juga menambahkan bahwa tanggapan masyarakat harus disertai dokumen pendukung seperti KTP-El, KK, biodata kependudukan, atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) dari pemilih yang informasinya diusulkan untuk diperbaiki. Masyarakat diharapkan mengisi formulir Model A-Tanggapan sebagai bagian dari proses ini. “Untuk mengetahui apakah Anda sudah terdaftar sebagai pemilih, masyarakat dapat mengakses https://cekdptonline.kpu.go.id,” tandasnya.
Jika dibandingkan dengan Daftar Pemilu Tetap (DPT) Pemilu yang digelar Februari 2024 lalu, jumlah pemilih pada pilkada 2024 mengalami penambahan sebanyak 3.625 pemilih. Pada Pemilu jumlah DPT sebanyak 218.323 pemilih. (*)