Kalah Dalam Sengketa Lahan, 9 Rumah di Kelurahan Maroangin Dieksekusi PN Palopo

1144
Warga di Kelurahan Maroangin, Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar aksi menolak eksekusi lahan. Sebagai bentuk protes, mereka membakar ban di jalan sambil berorasi. (Foto : Dok. Koran SeruYA)
ADVERTISEMENT

PALOPO — Warga di Kelurahan Maroangin, Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar aksi menolak eksekusi lahan. Sebagai bentuk protes, mereka membakar ban di jalan sambil berorasi.

Aksi tolak eksekusi berlangsung mulai pukul 09.00 Wita hingga sore hari, Senin 22 Agustus 2022. Tampak di lokasi aparat kepolisian dibantu Brimob dan personel TNI berjaga memantau jalannya aksi.

Aisyah, salah seorang pemilik rumah yang akan dieksekusi, memprotes tegas karena mengklaim memiliki sertifikat yang dikeluarkan pemerintah, dalam hal ini BPN Kota Palopo. Dia menuntut keadilan seraya memperlihatkan sertifikat miliknya.

Gusma juga mengungkapkan protes yang sama. Dia juga memperlihatkan sertifikat lahan miliknya sehingga sangat keberatan lahannya yang akan dieksekusi. Dia mengaku kurang lebih 10 Kepala Keluarga yang terdampak terkait masalah eksekusi lahannya.

Gusma mengaku permasalahan tersebut sudah berlangsung selama 6 tahun. Ia kemudian mempersoalkan masalah tersebut sejak tahun 2021 lalu.

Selain itu, Gusma juga mengatakan untuk luas lahan yang dituntut oleh oknum penggugat juga dipermasalahkan. Gusma menyebut luas lahan tidak sesuai dengan data kepemilikan lahan yang dimiliki oleh warga setempat.

Selain luas lahan, nomor surat juga menjadi permasalahan yang dipersoalkan oleh warga. Ia berdalih nomor surat yang dimilikinya bersama warga lain berbeda dengan yang dimiliki oknum penggugat lahan.

SAHABAT SERUYA, tim eksekutor dari Pengadilan Negeri Palopo pada Senin pagi, 22 Agustus 2022, membacakan berita acara eksekusi sebanyak 9 rumah di Maroangin. Pemilik rumah secara tegas menolak rencana ekseksusi tersebut.

Sejak pagi, para pemilik rumah melakukan perlawanan agar rumah mereka tidak dirobohkan. Pemilik rumah bersama keluarganya melakukan aksi blokir jalan Trans Sulawesi poros Maroangin hingga memacetkan transportasi di jalur utara Palopo. Mereka memblokir jalan dengan membakar ban bekas, memasang spanduk penolakan eksekusi di tengah jalan, termasuk menutup jalan dengan kayu dan lain-lain.

Aparat Kepolisian dibantu personel Brimpb dan TNI berusaha menghalau warga yang memblokir jalan. Namun, upaya pihak keamanan mendapat perlawanan dari warga, sehingga situasi sempat memanas.

Meski mendapat perlawanan dari para pemilik rumah, tim eksekutor dari Pengadilan Negeri Palopo tetap membacakan berita acara eksekusi. Selanjutnya, satu alat berat mulai melakukan pembongkaran rumah, yang lokasinya berada di sekitar SMPN 9 Kota Palopo.

Adapun pemilik 9 rumah yang dieksekusi, masing-masing bernama Zul, Aswa, Isa, Gusma, Hasan Mattau, Salam, Barokah, Aisyah, dan Ical. Mereka secara tegas menolak rumah mereka dieksekusi karena mengklaim berhak atas lahan yang akan dieksekusi, dengan memperlihatkan sertifikat tanah dari BPN.

Sebaliknya, mereka menegaskan jika penggugat yang memenangkan sengketa lahan, Halija tidak memiliki dasar kuat. Para pemilik rumah justru mempertanyakan sertifikat penggugat. (***)

ADVERTISEMENT