KARS Survei RSUD Batara Guru Belopa, Direktur Harap Dapat Hasil Terbaik

2551
ADVERTISEMENT

LUWU – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Batara Guru Belopa menerima kedatangan Tim Surveyor dalam rangka Survei Akreditasi Rumah Sakit, Senin (03/12/2018).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit Pasal 40 Ayat 1, menyatakan bahwa dalam upaya peningkatan mutu pelayanan rumah sakit wajib dilakukan akreditasi secara berkala minimal 3 tahun sekali. Akreditasi wajib bagi semua rumah sakit baik rumah sakit publik/pemerintah maupun rumah sakit privat/swasta/BUMN.

ADVERTISEMENT

Dalam proses akreditasi rumah sakit, Kementerian Kesehatan telah menetapkan Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) yang pada awalnya standar akreditasi rumah sakit mulai ditetapkan pada tahun 1995. Seiring pekembangan di dunia kesehatan, standar akreditasi rumah sakit kemudian diperbaharui menjadi standar akreditasi versi 2012. Selanjutnya, pada akhir tahun 2017 KARS telah menetapkan kebijakan baru mengenai Standar Akreditasi Rumah Sakit (SNARS) edisi pertama.

SNARS merupakan standar nasional akreditasi rumah sakit yang telah ditetapkan oleh KARS dan sudah mulai diberlakukan pada 1 Januari 2018 di seluruh Indonesia.

ADVERTISEMENT

Akreditasi RSUD Batara Guru Belopa akan berlangsung selama 4 hari sejak 3 Desember hingga 6 Desember 2018 dengan menghadirkan 3 orang dari Tim Surveyor, yaitu dr. R. Heru Ariyadi, dr. Benedictus Triagung Ruddy P, serta Ns. Sri Murti.

Dalam acara penyambutan oleh pihak RSUD Batara Guru Belopa, tim surveyor disambut dengan Tari Paddupa dan Senam cuci tangan. Dalam sambutannya, Direktur RSUD Batara Guru Belopa, Fatriawaty Rifai mengungkapkan bahwa persiapannya menuju Akreditasi ini sudah maksimal. Dia berharap agar proses akreditasi kali ini bisa mendapatkan hasil terbaik.

“Persiapan akreditasi kami sudah persiapkan dengan maksimal kiranya pada saat survei ada hal-hal yang mungkin masih perlu kami benahi, Insya Allah akan kami selesaikan dalam waktu singkat. Semoga usaha kami mendapat nilai yang kami harapkan dan jadi nilai ibadah di sisi Allah Swt,” ujar Fatriwaty Rifai.

Hal yang sama diungkapkan oleh Sekretaris Daerah Luwu, H. Syaiful Alam agar kiranya RSUD Batara Guru Belopa bisa mendapatkan penilaian yang baik sehingga bisa menjadi rumah sakit rujukan di Sulawesi Selatan.

“Saya atas nama pemerintah Kabupaten Luwu dan secara pribadi menyampaikan selamat datang. Besar harapan kami agar mendapat penilaian yang baik agar rumah sakit ini semoga bisa menjadi rumah sakit rujukan di Sulsel,” jelas Syaiful Alam.

Ketua Tim Akreditasi, dr. R. Heru Ariyadi MPH menyebutkan pengertian tentang akreditasi. “Akreditasi merupakan suatu kewajiban bagi semua rumah sakit di Indonesia. Akreditsi rumah sakit adalah sebuah proses utnuk melihat dan menilai secara langsung apakah pelayanan yang diberikan oleh rumah sakit ini sudah memenuhi dengan mutu,” jelas Heru Ariyadi.

Lanjut, Ketua Tim Akreditasi menyampaikan tujuan tersendiri dari akreditasi dimana itu ditujukan pada peningkatan mutu dan keselamatan pasien. “Semua ini ditujukan pada peningkatan mutu dan keselamatam pasien. Kalau kita bicara dengan mutu berarti tentang standar mutu dan bangunan,” pungkasnya. (ama/liq)

ADVERTISEMENT