BELOPA – AG (27) warga Desa Barowa, Kecamatan Bua ini, terpaksa melangsungkan akad nikah di Mushollah Al-Iklas Polsek Bua, Rabu (21/10/2020) pagi tadi.
Itu lantaran, dirinya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembusuran yang terjadi di Desa Posi, Kecamatan Bua, beberapa waktu lalu.
Dia mempersunting wanita idamannya, AM (17) warga Desa Puty, Kecamatan Bua. Suasana haru mengiringi proses ijab kabul pasangan tersebut.
Hal tersebut, dikatakan oleh Kapolsek Bua, IPTU Hasidin kepada awak media. Dia menyebutkan, jika proses akad nikah pasangan tersebut disaksikan oleh keluarga kedua mempelai.
“Semua prosesi akad nikah berjalan lancar Dan Aman serta dilaksanakan dengan Tetap mengutamakan Protokol Kesehatan Untuk menghindari masyarakat terpaparnya wabah virus Corona,” katanya. (Mita)