Luwu–Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Erny Veronica Maramba mengingatkan para Kepala Sekolah yang akan melaksanakan program Swakelola tahun anggaran 2021.
Pada program Swakelola tersebut, Kepala Sekolah selaku penanggungjawab pengelola keuangan negara tentunya memiliki resiko. Hanya saja, jika tak ada sikap niat jahat atau kesengajaan dalam rangka menimbulkan keuangan negara, resiko itu tidak akan muncul.
“Warning” ini dikatakannya saat Dinas Pendidikan menggelar sosialisasi pengelolaan program swakelola tersebut. Kegiatan sosialisasi ini sendiri dilaksanakan di aula SKB Walenrang.
Ditegaskannya, kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum, memiliki tugas dan fungsi salah satunya pencegahan tindak pidana korupsi.
“Ada fungsi pendampingan yang memang kita kedepankan, untuk menghindari kerugian dan penyimpangan keuangan negara,” kata Erny.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pendidikan, Hasbullah mengatakan pihaknya akan menyiapkan laporan awal berkaitan dengan program itu. Ia juga meminta agar penerima program bisa melaksanakan swakelola sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada.
“Kami minta kepada seluruh kepala sekolah, agar mematuhi apa yang menjadi penyampaian dari lejaksaan negeri. Kami juga berharap agar kejari Luwu bisa melakukan pemantauan langsung terhadap program yang kami jalankan,” urainya
Terpisah, sekedar diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Luwu sepanjang tahun 2020 menangani 15 kasus dugaan korupsi.
Dari 15 kasus tersebut, dua diantaranya dalam tahap penyidikan, tiga kasus penyelidikan, tiga tahap penuntutan dan tujuh kasus telah dilakukan eksekusi.
Kasus yang saat ini dalam tahap penyidikan adalah dugaan korupsi pembangkit listrik tenaga micro hydro (PLTMH) di empat desa serta dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah.
(mita)