Jangan Macam-macam, Kejari Luwu Mulai Turun Pantau Proyek

1644
ADVERTISEMENT

BELOPA — Dinas Pendidikan dan Kejaksaan Negeri Luwu telah melakukan penandatanganan pemantauan Dana Alokasi Khusus (DAK) oleh TP4D.

TP4D kini sudah melaksanakan monitoring kesekolah penerima program.

ADVERTISEMENT

Seperti yang dilakukan Kasi Intel dan Kasi Pidum Kejari Belopa, yang melakukan monitoring Jumat 16 Agustus 2019 siang.

Saat monitoring pihak kejaksaan memberikan masukan terkait pembangunan sekolah.

ADVERTISEMENT

“Ada beberapa masukan kita kesekolah, seperti kuseng yang harus dipasangi Angker tidak hanya disamping tetapi juga atas dan bawah. Selain itu kita juga minta konsultan pengawas untuk memaksimalkan pengawasan pembangunan sekolah, ” ujar kasi intel, Aleksander Rante Lebi.

Selain meninjau, Kasi Intel juga memberikan masukan kepada pemerintah daerah khususnya penanggungjawab program terkait hal yang harus dibenahi.

“Kekurangan masih ada dan akan dibenahi. Tetapi yang terpenting adalah kualitas pengerjaan, jangan hanya mengejar volumen pekerjaan selesai, ” urainya.

Kasi Pidum Lewi R Pasolang mengatakan Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D)bertugas melakukan pendampingan terhadap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Menurutnya, SKPD dapat melakukan konsultasi baik dari segi perencanaan dan pelaksanaan program. Tim TP4D ini dibentuk atas dasar Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi tahun 2015.

“TP4D memiliki tugas dan fungsi untuk mengawal mengamankan dan mendukung keberhasilan pemerintahan dan pembangunan melalui upaya-upaya pencegahan preventif dan persuasif. TP4D juga memberikan penerangan hukum di lingkungan instansi pemerintah, terkait materi tentang perencanaan, pelelangan, pelaksanaan pekerjaan, pengawasan pelaksanaan pekerjaan, perizinan, pengadaan barang dan jasa, tertib administrasi dan tertib pengelolaan keuangan negara,” tandasnya.

Pembentukan TP4D ini, kata Kajari Luwu Gede Edy Bujayanasa mulai dari pusat seperti, Kejaksaan Agung RI hingga Kejaksaan Negeri.

Dengan adanya TP4D ini bagi kepala daerah silahkan menggunakan anggaran dan silahkan melaksanakan program di daerah masing-masing. 

“Kita siap mendukung dan mendampingi program pemerintah dalam pembangunan serta pengelolaan anggaran daerah misalnya dana alokasi khusus dan ada beberapa proyek lainnya yang kami lakukan pendampingan,” ujarnya. (fit)

ADVERTISEMENT