PALOPO–Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo, Sulawesi Selatan, melakukan penertiban dan pengosongan aset daerah berupa rumah toko (ruko) yang masa berlaku Hak Guna Bangunan (HGB) telah berakhir di kawasan Terminal Dangerakko, Kota Palopo, Selasa (15/9/2026).

Langkah penertiban tersebut diawali dengan Apel Persiapan Pengosongan Ruko yang dipimpin langsung oleh Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Kota Palopo, Dr. H. Andi Poci, S.IP., M.Si.

Penertiban dan pengosongan aset milik daerah ini merupakan tindak lanjut atas berakhirnya masa berlaku sertifikat HGB pada kawasan Ruko Sawerigading dan Ruko Terminal Dangerakko.

Andi Poci menegaskan, seluruh rangkaian penertiban telah melalui tahapan dan prosedur hukum yang berlaku, termasuk sosialisasi secara bertahap kepada pihak-pihak terkait.

“Berdasarkan data teknis, terdapat 12 unit ruko yang masa berlaku HGB-nya telah berakhir. Dari jumlah tersebut, enam unit masih dalam proses penyelesaian administrasi dan mediasi. Sementara pada pelaksanaan penertiban hari ini, ditargetkan pengosongan terhadap dua unit ruko,” kata Andi Poci.


Langkah penertiban tersebut diawali dengan Apel Persiapan Pengosongan Ruko yang dipimpin langsung oleh Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Kota Palopo, Dr. H. Andi Poci, S.IP., M.Si.

Dalam arahannya saat memimpin apel, Pj. Sekda Kota Palopo, Dr. H. Andi Poci, juga menekankan pentingnya profesionalisme seluruh petugas serta menjaga situasi tetap aman dan kondusif selama proses penertiban berlangsung.

Ia meminta seluruh personel gabungan mengedepankan pendekatan komunikatif dan persuasif kepada pemilik maupun penghuni ruko yang terdampak.

“Diharapkan kepada seluruh petugas agar bekerja dengan baik, terukur, dan tidak melakukan hal-hal di luar ketentuan hukum yang berlaku. Jaga komunikasi serta koordinasi yang harmonis dengan pihak pemilik sebelumnya guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” tegas Andi Poci.

Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo, Sulawesi Selatan, melakukan penertiban dan pengosongan aset daerah berupa rumah toko (ruko) yang masa berlaku Hak Guna Bangunan (HGB) telah berakhir di kawasan Terminal Dangerakko, Kota Palopo, Selasa (15/9/2026).

Selain itu, Andi Poci menginstruksikan agar seluruh barang yang terdapat di dalam ruko didata dan didokumentasikan secara jelas sebelum dilakukan pengosongan.

“Apapun barang yang ada di dalam ruko tersebut wajib didokumentasikan dengan jelas dan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan/Pengosongan sebelum tindakan pengangkatan dilakukan. Ini sangat penting untuk menghindari potensi perselisihan atau masalah hukum di kemudian hari,” ujarnya.

Ia berharap seluruh rangkaian penertiban dapat berjalan dengan aman, lancar, dan tetap kondusif. Proses penertiban dan pengosongan aset daerah tersebut melibatkan tim gabungan lintas instansi.

Turut hadir mewakili Kapolres Palopo, Kepala BPKAD Kota Palopo, Kepala Satpol PP Kota Palopo, Camat Wara, Lurah Dangerakko, unsur Satlantas Polres Palopo, serta jajaran Dinas Perhubungan Kota Palopo. (ikhlas)