Masjid Jami Tua Palopo Mulai Terima Zakat

78
ADVERTISEMENT

PALOPO–Memasuki hari ke 13 Ramadan 1442 Hijriyah, panitia penerimaan zakat Masjid Jami Tua Palopo (MJTP) resmi membuka pelayanan penerimaan pembayaran zakat.

Ketua Panitia Penerimaan Zakat Masjid Jami Tua Palopo, Andi Adnan Baso Urung menjelaskan pihaknya membentuk 10 tim penerima zakat yang terdiri dari 2 orang setiap tim.

ADVERTISEMENT

“Jumlah ini untuk mengantisipasi dan memudahkan serta memperlancar masyarakat yang hendak membayar zakat agar tidak mengantri lama,” kata Andi Adnan Baso saat ditemui di MJTP .

Lebih jauh Opu Pata sapaan akrabnya menjelaskan pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin memberi kenyamanan kepada masyarakat yang membayar zakat.

ADVERTISEMENT

Pihaknya juga sengaja membuka penerimaan zakat lebih awal agar penyalurannya juga bisa lebih cepat. ” Makanya kami mengimbau kepada masyarakat yang akan membayar zakat agar langsung datang ke Masjid Jami,” sarannya.

Waktu pelayanan penerimaan zakat di MJTP dimulai usai salat subuh hingga pukul 17.00 wita. “Tapi seminggu sebelum lebaran kami buka pelayanan hingga pukul sepuluh malam,” pungkasnya.

Adapun besaran zakat untuk tahun ini yang telah ditetapkan oleh pemerintah Kota Palopo adalah Zakat Fitrah terbagi atas tiga tingkatan yakni golongan I sebesar Rp. 35.000,- golongan II sebesar Rp. 30.000,- golongan III sebesar Rp. 25.000,- per orang.

Sementara untuk infak rumah tangga (IRT) ditetapkan sebesar Rp. 30.000,- per rumah tangga, adapun biaya fidyah atau pengganti puasa karena berhalangan sebesar Rp. 20.000,-.

(*)

ADVERTISEMENT