KORANSERUYA.COM – – Gegara Mengumpat polisi dengan kata kata bernada kebencian, Muhajrin Nurdin alias Fajrin asal Desa Tellu Boccoe Kecamatan Mare, Kabupaten Bone, pemilik akun Facebook Fajrin Andi Zairah terancam 1 tahun 6 bulan penjara.
Fajrin diciduk petugas seusai postingannya yang menghina profesi kepolisian menjadi viral, “…… mentong itu polantasnya bone…..!! Polisi miskin polisinya bone…parah nda cukupki gajinya kasih hidupki keluarganya kasian” tulis Fajrin Andi Zairah dalam statusnya.
Status tersebut langsung mendapat banyak tanggapan dari sejumlah warganet, tak sedikit yang mengingatkan agar jangan membuat status berlebihan, apalagi berisi umpatan dan makian di medsos.
Kepada polisi, Fajrin mengaku alasan menulis status di Facebook karena kesal saat melihat salah satu berita online berjudul “parah, oknum polantas di bone tilang pengendara”, Padahal, pengendara yang di tilang tersebut dipastikan melakukan pelanggaran dalam berkendara.
Dari informasi yang dihimpun pula, pelaku ini diduga kesal dan kecewa dengan Polantas karena pernah terjaring razia dengan melakukan pelanggaran lalu lintas sehingga diberi sangsi tilang.
Perkembangan terbaru, pelaku dan barangbukti telah diserahkan oleh penyidik Tipidter Sat Reskrim Polres Bone dipimpin Iptu Jamaluddin, S.H ke Kejaksaan Negeri Watampone setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas dari penyidik sudah lengkap alias P21. Rabu (12/9).
Kasat Reskrim Polres Bone Akp Dharma Praditya Negara, S.Ik, membenarkan peristiwa tersebut dan tersangka dikenakan Pasal 207 KUHP dan 208 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 6 bulan.
“Tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Kejaksaan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21). Hal ini merupakan pembelajaran buat kita dan kami harap masyarakat lebih cerdas dalam bermedia sosial, berhati-hati dalam mem-posting sesuatu. Apalagi menebar ujaran kebencian.” Ujar Akp Dharma. (abdulwarishasrat)