LUTIM — Terduga pelaku kasus pemerkosaan anak di Luwu Timur (Lutim), SF menyiapkan langkah hukum atas dugaan yang dialamatkan padanya. Dia akan melaporkan balik sang mantan istri atas tuduhan pencemaran nama baik di Polda Sulsel.
Hal itu diungkapkan kuasa hukum SF, Agus Melas saat menggelar konfrensi pers di Warkop Tanah Abang, Malili, Luwu Timur, Senin (11/10/2021). Agus menilai mencuatnya kasus tersebut dilatarbelakangi kecemburuan mantan istrinya terhadap SF.
“Kalau saya melihat dengan kacamata Hukum saya bahwa penyidik di Polres sudah melakukan penyelidikan dan penyidikan itu secara prosedur dan profesional,” ungkapnya.
Menurutnya, korban juga sudah dilakukan visum sebanyak dua kali, pertama di Puskesmas Malili dan di rumah sakit Bhayangkara Polri Makassar dan tidak ada ditemukan bukti pendukung sehingga pihak penyidik menghentikan kasus dugaan pemerkosaan tersebut.
“Tapi kita menganalisa saja dulu sejauh mana perkara ini berjalan terkait laporan Rst dan sejauh mana pula tidak enaknya yang dirasakan terlapor akibat adanya laporan yang tidak berdasar ini,” kata Agus Melas.
“Sebagai batu pijak untuk membuktikan itu adalah visum, apalagi ini diduga korban adalah anak kandung sendiri dari terlapor,” sambungnya.
Tentu hasil visum ini sebagai bukti mendasar jika visum tidak menampakkan gejala luka atau kelainan otomatis perkara ini harus dihentikan.
“Kalau kita berbicara masalah bukti tambahan pertanyaannya bukti tambahan apa ? sedangkan bukti visum sudah dua kali dilakukan itu tidak menunjukkan adanya bekas telah terjadi kelainan atau kekerasan di organ tubuh yang diduga korban tersebut,” tambah Agus.
“Kami akan mengkoordinasikan dengan pihak kepolisian untuk membuat suatu laporan agar nama baik dari terlapor ini bisa pulih kembali. Dan rencana pelaporan kami di Polda Sulsel, terkait waktu nanti kita sampaikan lagi,” pungkasnya. (rah/liq)