LUTIM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Luwu Timur akan menggelar Pelayanan Langsung Administrasi Kependudukan di tiap Kecamatan. Pelayanan tersebut akan dimulai tanggal 2 hingga 15 Juli 2019 bertempat di masing-masing kantor Camat.
Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Disdukcapil Kabupaten Luwu Timur, Sitti Hapsah Hude mengatakan, kegiatan ini lakukan dalam rangka optimalisasi Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai surat edaran Mendagri.
“Kegiatan ini kami lakukan sebagaimana Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 471.13/5386/SJ tanggal 16 Oktober 2017 perihal Percepatan Penyelesaian Perekaman KTP-Elektronik dan cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran,” ujar Sitti Hapsah, Senin (01/07/2019).
Layanan ini, sambungnya, meliputi perekaman KTP-el, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan Kematian.
“Kepada seluruh masyarakat untuk dapat memanfaatkan pelayanan dari Dukcapil ini dengan sebaik-baiknya. Terlebih, bagi masyarakat yang belum melakukan perekaman KTP- el, belum memiliki Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, maupun yang akan mengurus Kartu Keluarga,” harap Sitti Hapsah. (ikp/kominfo)