Minimum 18.945 Syarat Dukungan Bagi Paslon Perseorangan di Pilkada Lutim

463
Suasana rapat KPU Lutim, Sabtu (26/10).
ADVERTISEMENT

MALILI — Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Luwu Timur akhirnya ketok palu dan menetapkan jumlah minimum dukungan persyaratan dan persebaran pasangan calon (Paslon) perseorangan pada penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Luwu Timur Tahun 2020 di Media Center KPU Luwu Timur, Sabtu (26/10/2019).

Ketua KPU Luwu Timur, Zainal menjelaskan bahwa jumlah dukungan persyaratan Paslon perseorangan berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu terakhir.

ADVERTISEMENT

Untuk Luwu Timur, jumlah DPT pada Pemilu terakhir 189.449 dikalikan 10 persen atau 18.944,9 dan dibulatkan menjadi 18.945 penduduk yang terdaftar di DPT.

Lanjut Zainal, dukungan tersebut harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah Kecamatan di Kabupaten Luwu Timur yakni 11 Kecamatan atau paling sedikit tersebar di 6 kecamatan.

ADVERTISEMENT

“Dukungan dimaksud dibuktikan dengan KTP elektronik atau Surat Keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan Surat Pernyataan Dukungan berupa Formulir B.1-KWK Perseorangan” kuncinya. (*/Iys)

ADVERTISEMENT