Penetapan Ibas-Rio Dinilai Tak Sesuai Prosedur, Kuasa Hukum Husler-Budiman Lapor KPU ke Bawaslu Luwu Timur

489
ADVERTISEMENT

MALILI – Tim hukum pasangan calon Thorig Husler-Budiman telah memasukkan permohonan penyelesaian sengketa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur ke Bawaslu Luwu Timur, Kamis (8/10/2020).

Dimana termohon dalam hal ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Timur. Tim hukum Husler-Budiman terdiri dari Agus Melas, Ahmad Tawakkal Paturusi, Ahmad Nur, La Said Sabiq dan Untung Amir.

ADVERTISEMENT

Permohonan terkait keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Luwu Timur Nomor: 107/PL.02.3-Kpt/7324/KPU-Kab/X/2020 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur Tahun 2020, tertanggal 5 Oktober 2020.

Seperti diketahui, pada 5 Oktober 2020, KPU Luwu Timur menetapkan pasangan Irwan Bachri Syam-Andi Muh Rio Patiwiri (IBAS-RIO) sebagai pasangan calon. Selanjutnya pada Selasa 6 Oktober 2020 IBAS-RIO resmi ditetapkan menggunakan nomor urut 2.

ADVERTISEMENT

Komisioner Divisi Hukum KPU Luwu Timur, Adam Safar mengaku sampai Kamis (8/10/2020) sore kemarin, pihaknya belum dapat informasi kalau ada aduan masuk ke Bawaslu terkait penetapan paslon IBAS-RIO.

“Tapi saya kira itu semua sudah ada mekanismenya yang diatur oleh konstitusi kita bagaimana alur dan penyelesainnya, aduan yang masuk baik dari peserta pemilihan atau pemilih untuk mencari keadilan,” kata Safar Adam.

“Kami sebagai teradu Insya Allah kalau memang nanti dipanggil untuk klarifikasi dan memberi keterangan kami siap setiap saat,” sambungnya.

Dalam alasan permohonan pemohon, ada 17 poin yang disampaikan. Pada poin 3 disebutkan bahwa Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Luwu Timur Nomor: 107/PL.02.3-Kpt/7324/KPU-Kab/X/2020 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur Tahun 2020, Tertanggal 5 Oktober 2020 tidak sah atau dapat dibatalkan karena dalam penerbitannya oleh Termohon telah Cacat Prosedural atau tidak sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Pada poin 4, disebutkan termohon dalam menerbitkan Keputusan a quo yang telah menetapkan Andi Muh. Rio Patiwiri, S.H., M.Kn sebagai Calon Wakil Bupati Luwu Timur Tahun 2020, harus dinyatakan tidak sesuai dengan prosedur penetapan Pasangan Calon Bupati dan calon Wakil Bupati Luwu Timur, dikarenakan Termohon dalam penelitian administrasi dan verifikasi persyaratan calon atas nama Andi Muh. Rio Patiwiri, S.H., M.Kn tidak mengikuti ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf c Juncto Pasal 45 ayat (2) huruf d angka 1 UU Nomor 10 Tahun 2016 Juncto Pasal 4 ayat (1) huruf c PKPU Nomor 9 Tahun 2020 Juncto Pasal 42 ayat (1) huruf p PKPU Nomor 1 Tahun 2020.

Serta pada poin 5 disebutkan dalam kasus a quo, Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), Sekolah Menengah Umum Negeri 8 Lowokwaru, Malang, yang telah diserahkan oleh Andi Muh. Rio Patiwiri, S.H., M.Kn Ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Luwu Timur (Termohon) harus dianggap tidak sah atau setidak-tidaknya sebagai tanda kelulusan Sekolah Tingkat Atas/sederajat yang tidak memenuhi syarat, atau sebagai ketetapan enmahlig yang tidak menerangkan atas nama Andi Muh. Rio Patiwiri, S.H., M.Kn, dikarenakan dalam Ijazah/STTB tersebut dengan NOMOR SERI: 35275/104/PP/2000, justru menerangkan nama lain, yaitu MUHAMAD RIO PATIWIRI, tidak tertulis atas nama ANDI MUH. RIO PATIWIRI. (Rah)

ADVERTISEMENT