LUWU–Satuan Reskrim Polres Luwu mengamankan MU (47) warga Dusun Benteng Gawe, Desa Lauwa, Kecamatan Belopa Utara, Kamis (18/03/2021) sekitar pukul 11.10 WITA. MU adalah pelaku pemerkosaan anak dibawa umur.
Bocah dibawah umur yang disetubuhi bernama IT (14) beralamat di Kelurahan Sabe’, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu.
Kapolres Luwu AKBP Fajar Dani Susanto Melalui Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Faisal Syam mengungkapkan, selama ini korban tinggal bersama dengan kakek tirinya antara pelaku dan kakek tiri korban, berteman.
Kakek tiri korban sudah sepakat menyerahkan IT kepada pelaku untuk diasuh. Dengan Imbalan pelaku memberi uang Rp 50 ribu.
Pada Minggu (14/03/2021) sekitar pukul 23.00 WITA, pelaku mengajak korban untuk makan coto.
Kemudian Korban dibawa oleh pelaku menggunakan sepeda motor saat di tengah perjalan, pelaku berhenti dan mengajak korban ke salah satu rumah kebun.
Di rumah itulah, korban dipaksa untuk melayani nafsu bejat si pelaku.
”saat ingin melakukan perbuatan bejatnya korban diancam akan ditinggalkan sendiri di rumah kebun tersebut jika tidak ingin disetubuhi. Dan lebih parahnya lagi Korban mengaku 3 kali disetubuhi oleh pelaku,” kata Faisal Syam.
Tak terima dengan hal itu keluarga Korban melaporkan Peristiwa itu ke Polres Luwu.
”Pelaku sudah mengakui seluruh perbuatannya. Saat ini sudah diamankan di Mapolres Luwu untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Faisal Syam.
Petugas juga sementara melakukan pencarian terhadap kakek tiri korban untuk dimintai keterangan indikasi penjualan anak di bawah umur.
(Mita)