Mulai Cetak Blanko SPPT Pajak PBB, Bapenda Palopo Optimalkan Kolektor di Lapangan, Siap Kejar Target di 2020

597
Kepala Bapenda Palopo, Abdul Waris, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (16/3). (Foto: Iccank)
ADVERTISEMENT
PALOPO–Seperti biasa setiap tahunnya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kota Palopo mulai Senin (16/3/2020) kemarin, mencetak blanko SPPT atau Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang.

Pencetakan ini dikonfirmasi langsung Kepala Bapenda, Abdul Waris, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (16/3).

ADVERTISEMENT
“Kita sudah mulai mencetak blanko SPPT Pajak Bumi Bangunan (PBB), biasanya atau selama ini proses pencetakan hanya kurang dari seminggu, setelah itu kita distribusi ke wajib pajak,” terang Waris di ruang kerjanya,

Ia menambahkan, STTS maupun SPPT tahun 2020 ini mulai jalan di bulan Maret ini, dimana cara pembayarannya mengalami sedikit perubahan.

“Untuk tahun ini kita serahkan kepada petugas pemungut di lapangan (kolektor), selain itu, bisa juga melalui pembayaran online di bank resmi yang telah kita tunjuk, yakni Bank Sulselbar,” tambahnya.

Kepala Bapenda melanjutkan, batas akhir pembayaran pun sama dengan tahun sebelumnya dimana sasaran atau target, sekitar 95% dari total wajib pajak PBB yang telah terdata.
“Jumlahnya nanti bisa dicek di Pak Jasmin (Kepala Bidang), tapi kalau batas akhir pembayaran PBB hanya sampai tanggal 31 Oktober 2020, untuk sistem pungut melalui kolektor ini diterapkan di 48 kelurahan di 9 kecamatan yang ada, dimana rata-rata ada dua petugas pungut yang bekerja di masing-masing kelurahan,” ucap Waris dengan nada optimis, jika tahun ini, target pajak PBB yang memberi kontribusi yang lebih besar dibandingkan tahun lalu.

Diketahui, Bapenda kota Palopo menargetkan penerimaan asli daerah (PAD) dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp4.400.000.000, dimana untuk tahun 2019 lalu, tergolong cukup sukses, meski agak meleset dari target semula, yakni terealisasi sebesar Rp3.587.509.652 atau hanya meleset sekitar 10,31%.
“Banyak wajib pajak yang tidak tinggal lagi di Palopo, jadi PBBnya terendap, kita upayakan dengan 2 ujung tombak per kelurahan, target ini bisa kita capai, pola pendekatan dan pembayaran langsung ke kolektor kelurahan ini yang coba kita terapkan, selain pembayaran lewat Bank Sulselbar,” tutupnya. (iys)

Catatan Redaksi: Jika Anda merasakan gejala batuk-batuk, demam, dan lainnya serta ingin mengetahui informasi yang benar soal virus corona Covid-19, sila hubungi Hotline Kemenkes: 021-5210411 atau kontak ke nomor 0812-1212-3119.

Untuk kota Palopo Hub. DINKES PSC 119 JA: 0471-21531 atau HOTLINE: 085 241 855 036

Untuk Luwu Utara: DINKES: 0813-4264-8399 dan Call Center PSC 119 di 085 226 046 119.

ADVERTISEMENT