Ops Zebra 2021 di Luwu, Anak di Bawah Umur Melanggar Diterapkan Denda Maksimal

118
Operasi Zebra Tahun 2021 resmi digelar. Hal iTU setelah dilakukan Apel Gelar Pasukan di Mapolres Luwu dengan menerapkan Protokol Kesehatan, Senin (15/11/2021). (foto : Humas Polres Luwu)
ADVERTISEMENT

LUWU — Operasi Zebra Tahun 2021 resmi digelar. Hal iTU setelah dilakukan Apel Gelar Pasukan di Mapolres Luwu dengan menerapkan Protokol Kesehatan, Senin (15/11/2021).

Apel gelar pasukan Ops Zebra 2021 dipimpin Kapolres Luwu, AKBP Fajar Dani Susanto dan dihadiri Forkopimda, Ketua DPRD Luwu, Ketua PN Belopa, Asisten satu Pemkab Luwu, Kejaksaan, Waka Polres, Para Kabag, Kasat serta dengan peserta apel anggota Sat Lantas dan perwakilan lainnya.

ADVERTISEMENT

Operasi Zebra 2021 yang akan dilaksanakan selama 14 hari dan berakhir tanggal 28 November 2021 ini untuk membangun budaya masyarakat yang patuh dan tertib dalam berlalu lintas dan diharapkan mampu menurunkan angka kecelakaan yang terjadi di jalan raya.

Kapolres Luwu AKBP Fajar Dani Susanto dalam sambutannya mengatakan, bahwa permasalahan di bidang lalu lintas telah berkembang dengan cepat dan dinamis, hal ini sebagai konsekuensi dari meningkatnya jumlah kendaraan.

ADVERTISEMENT

“Di wilayah Walenrang yang sekarang kemacetan yang tinggi karena adanya Jembatan miring yang sedang diperbaiki, ini menuntut sinergi antara Polres Luwu dan Polres Palopo agar kemacetan bisa terurai, dan kerja sama antara masyarakat, TNI dan Polri harus sinergi dengan tidak mencari jalur lain selain jalur yang sudah ditetapkan, seperti yang dialami Mobil Truck memaksa mencari jalan lain yang mengakibatkan Jembatan pongrakka ambruk,” ujar Fajar

Fajar melanjutkan bahwa dalam Ops Zebra sasaran operasi adalah pelanggaran yang dapat menyebabkan terjadinya fatalitas korban laka lantas. Sasaran mereka antara lain pengendara motor yang tidak menggunakan helm standar, pengemudi yang tidak menggunakan safety belt, pengemudi yang melebihi batas kecepatan, pengemudi dalam keadaan pengaruh alkohol, pengemudi yang melawan arus, pengemudi di bawah umur, pengemudi yang menggunakan handphone, dan kendaraan yang menggunakan lampu strobo, rotator dan sirine yang tidak sesuai peruntukannya.

“Kepada anggota Sat Lantas yang bertugas di lapangan, bertindak secara tegas namun tetap humanis terhadap setiap pelanggaran hukum lalu lintas yang dapat menimbulkan gangguan Kamseltibcar lantas dan hindari Pungli,” katanya.

“Anak di bawah umur dan yang tidak punya SIM dan kelengkapan kendaraan agar ditindak Tilang, kita sampaikan kepada ketua pengadilan supaya denda tilangnya nanti dimaksimalkan sehingga masyarakat kita tertib,” sambungnya.

“Rata-rata kecelakaan yang terjadi dikarenakan tidak mempunyai SIM artinya apa, artinya masyarakat kita belum taat dan belum mengenal rambu-rambu, saat mengendarai kendaraan apalagi di bawah 16 tahun belum layak untuk mengendarai kendaraan bermotor sudah mengendarai kendaraan bermotor,” jelasnya.

“Kayaknya begitu dia keluar dari akses pintu keluar kampung yang seharusnya berhenti sesaat tengok kanan kiri langsung nyelonong akibatnya apa terjadi kecelakaan disambar oleh kendaraan kendaraan yang melintas di jalan utama,” Sambung Fajar.

Fajar juga memerintahkan Satuan lalu lintas Polres Luwu untuk melaksanakan penilangan secara tegas yang dalam pelaksanaannya. “Jadi tidak perlu beradu argumen tapi tegas dalam pelaksanaan dan Hindari Pungli,” tutup Fajar. (mat/liq)

ADVERTISEMENT