LUWU — Polres Luwu meringkus pelaku penipuan jual beli beras di Luwuk Banggai, Sulawesi Tengah. Penangkapan itu dipimpin KBO Reskrim Luwu, Ipda Yakobus R.
Pelaku yang merupakan pasangan suami-istri masing-masing berinisial JU (42) dan RL (41). Keduanya melakukan penipuan terhadap pedagang beras di Lingkungan Damai, Kelurahan Padang Subur, Kecamatan Ponrang, Luwu sekitar Juni 2021 lalu.
Korbannya ialah Yeti (39). Kedua pelaku melakukan penipuan dengan cara berpura-pura sebagai pedagang beras di Sulawesi Tengah. Pelaku kemudian mengajak korban untuk bekerjasama.
Setelah kerjasama tersebut berjalan, pelaku kemudian meyakinkan korban dengan melakukan sebahagian pembayaran terhadap harga beras milik Yeti yang telah diambil sebelumnya, sehingga korban percaya dengan pelaku.
Setelah adanya kepercayaan dalam kerjasama tersebut maka pelaku melakukan aksinya dengan melakukan pengambilan beras secara bertahap hingga mencapai sebanyak 29 ton serta beberapa tabung elpiji. Setelah itu pelaku tidak melakukan pembayaran beras serta tabung elpiji yang diambilnya. Mereka lalu menghilangkan jejak dengan tidak menjalin hubungan komunikasi dengan korban.
“Korban merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Luwu. Mendapat laporan itu, kami lalu melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dan akhirnya mengetahui keberadaan pelaku,” jelas Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jon Paerunan.
Untuk menangkap pelaku, polisi harus menempuh perjalanan darat selama 14 jam. Setelah itu, pihak yang berwajib menyebrang ke pulau Banggai laut dengan menggunakan kapal feri selama 10 jam.
“Mereka bersembunyi di salah satu kos, Kelurahan Jaya Kencana, Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai Tengah, Sulawesi Tengah. Kedua pelaku kemudian diamankan di mako Polsek Toili untuk diamankan dan diinterogasi. Kemudian mereka dibawa ke Mapolres Luwu untuk penyidikan,” ujarnya.
“Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan Penipuan dan Penggelapan beras terhadap korban. Hasil Penjualan beras tersebut sebagian ia belikan sebidang tanah kemudian membangun pondasi dan Barang-barang berupa empat unit handphone,” sambungnya.
Dikonfirmasi terpisah Kapolres Luwu, AKBP Fajar Fani Susanto mengatakan motif pelaku adalah mengambil keuntungan dari hasil penjualan harga beras dan tabung elpiji tersebut dan digunakan untuk keperluan pribadi.
“Adapun peranan tersangka JU dalam melakukan penipuan dan penggelapan tersebut yakni sebagai pihak yang membuat kesepakatan kerjasama jual beli beras dengan pihak korban Yeti. Sedangkan RL (41) adalah selaku pihak yang ikut membantu JU melakukan pengangkutan dan penjualan beras serta tabung elpiji. Kedua tersangka tersebut menggunakan uang hasil penjualan beras dan tabung elpiji untuk keperluan pribadinya secara bersama-sama. Atas adanya peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 243.350.000,” ujar Fajar.
Fajar melanjutkan bahwa dari tangan pelaku diamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp. 26.900.000 dan barang elektronik serta peralatan rumah tangga yang diperoleh dan dibeli pelaku dengan menggunakan uang hasil penjualan beras dan tabung elpiji korban.
“Atas kejadian tersebut pelaku dijerat pasal 378 KUHP jo Pasal 372 KUHP,” tutup Fajar. (hwn/liq)