KORANSERUYA.COM–Seorang warga Lingkungan Pannori, Kelurahan Bonepute, Kecamatan Larompong Selatan, Kabupaten Luwu, Sulsel, ditangkap polisi. Ir, 40 tahun, diamankan di rumahnya, Sabtu (18/9/2021) dini hari, pukul 01:00 Wita.
Ir diamankan polisi dalam kasus tindak pidana pencabulan disertai pencurian dengan kekerasan terhadap seorang pelajar asal Siwa, Kabupaten Wajo. Perbuatan pelaku terjadi di Dusun Ponnori, Desa Temboe, pada Selasa (14/9/2021) lalu.
Kapolsek Larompong, Iptu Syarief Sikati, SH, MH, bersama tiga anggotanya memimpin langsung penangkapan Ir. “Pelaku diamankan di rumahnya tanpa melakukan perlawanan,” kata Iptu Syarief.
Sesuai informasi dari GR, rekan korban, bahwa dirinya bersama AD, 16 tahun, warga Benteng, Siwa, Kecamatan Pitumpanua, Wajo, sedang mengerjakan tugas sekolah, dan dilanjutkan mandi–mandi di pinggir laut.
“Saat saya hendak pulang berboncengan dengan AD, tiba–tiba pelaku (Ir) datang mengambil kunci motor dan mengeluarkan badik yang ada dipinggangnya. Dia kemudian mengancam AD dengan menodongkan badik di lehernya, meminta meminta handphone korban dan uang,” cerita GR, saksi kasus ini.
Selanjutnya, Ir memegang kedua payudara korban sambil meremas-remas, dan mengangkat rok AD. GR kemudian menceritakan, Ir lantas membuka celana dalam korban dan menggesek–gesek kemaluan korban dengan menggunakan tangan, serta Ir mengajak korban untuk berhubungan badan.
Korban ketakutan dan menangis. Gr kemudian menirukan ucapan pelaku,”Kukasih pulang jiko yang penting sudahka nukasi bagianku, tidak kukasih tumpah di dalamji.”
Atas kejadian tersebut, AD bersama rekannya melaporkan Ir ke Polsek Larompong. Laporan korban diterima dengan Nomor: LP/ 40 / IX / 2021 / Polda Sul-Sel /Res Luwu / Sek Larompong, 14 September 2021.
Kapolsek Larompong Polres Luwu, Iptu Syarief Sikati mengatakan, berdasarkan hasil lidik dan sidik, sehingga pihaknya melakukan penangkapan terhadap pelaku IR di rumahnya.
“Dari tangan pelaku, kami mengamankan barang bukti sebilah badik dan uang tunai Rp150.000,” kata Iptu Syarief, seraya menambahkan, pelaku sudah ditahan dan diproses sesuai aturan hukum.
Sementara itu, Kapolres Luwu, AKBP Fajar Dani Susanto SIK MH menegaskan, pelaku Ir sudah diamankan di Mapolsek Larompong Polres Luwu. “Pelaku dijerat
pasal berlapis, yaitu Pasal 82 (2) UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 365 KUHP,” ujar AKBP Fajar.
“Kita akan kembangkan kasus ini karena tidak menutup kemungkinan pelaku IR sudah sering melakukan aksinya, dan para korban takut untuk melaporkan kepada pihak yang berwajib karena pelaku mengancam menggunakan badik,” pungkas AKBP Fajar. (jun)