LUWU — Satuan Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Luwu kembali meringkus pelaku narkoba jenis sabu – sabu yang sering meresahkan warga di dusun Ulutondok Desa Lumaring, Kecamatan Larompong Kabupaten Luwu, Rabu 14/7/2021 siang.
Penangkapan Tersangka berinisial RB (47) dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Agus Triputranta, S.H, bersama personil Sat Narkoba telah menangkap tersangka bersama barang bukti narkoba jenis sabu berat kotor 5,88 gram. Tercatat RB diketahui merupakan warga yang berdomisili di Rappocini Raya Kel. Rappocini, Kec. Rappocini Kota Makassar.
Selain barang bukti diatas Polisi Juga mengamankan 1 (satu ) unit HP merk Nokia warna biru, satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna biru hitam tanpa Plat.
Kapolres Luwu AKBP Fajar Dani Susanto, S.IK, M.H, melalui Kasat Narkoba mengatakan pengungkapan kasus ini bermula informasi dari masyarakat kemudian petugas mengindikasi adanya kegiatan transaksi narkoba dimaksud, lalu melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga penangkapan tersangka.
“Tersangka berangkat dari Kec. Larompong untuk mengabil Narkoba jenis sabu saat itu petugas langsung melakukan hunting dan mendapati tersangka mengendarai sepeda motor miliknya, kemudian petugas menghentikan secara paksa dan sewaktu dilakukan penggeledahan tersangka tidak melakukan perlawanan.
Saat digeledah ditemukan satu pembungkus rokok di Dek depan sebelah kiri sepeda motor tersangka yang berisi lima shacet yang diduga Narkoba jenis sabu, ujar Agus.
Setelah diinterogasi, Pelaku akhirnya mengakui bahwa narkoba jenis sabu tersebut adalah miliknya yang ia peroleh dari seorang pengedar berinisial SP berdomisili di Desa Rante Alang Kec. Larompong Kab. Luwu yang hingga kini masih buron.
Tersangka kini diamankan di Polres Luwu bersama barang bukti untuk proses lebih lanjut, kata Kasat Narkoba AKP Agus T, S.H.
(mat)