Sopir Wajib Tahu !!! Mobil Kelebihan Muatan Melintas di Luwu Didenda Rp 500 ribu

719
Kasat Lantas Polres Luwu, AKP Muhammad Ali. (Foto : Rahmat Seruya)
ADVERTISEMENT

LUWU — Para sopir angkutan umum dan barang baiknya tidak membawa kelebihan muatan jika melintas di Kabupaten Luwu. Bila masih bandel, mereka bakal didenda Rp 500 ribu.

Hal itu diungkapkan Kasat Lantas Polres Luwu, AKP Muhammad Ali saat menggelar kongres pers di Warkop Topoka, Belopa, Rabu (22/12/2021). Dia menegaskan mobil pickup dengan muatan berlebih atau biasa disebut over dimension over loading (ODOL) pasti dikenakan tindakan tilang atau denda.

ADVERTISEMENT

“Keberadaan truk dan Pickup ODOL ini Jika melintas di jalan trans Sulawesi wilayah hukum Polres Luwu dianggap dapat menghambat arus kendaraan serta dapat menimbulkan kecelakaan, akibat jumlah muatan yang berlebih, sehingga kecepatan tidak dapat optimal. Rata-rata tidak lebih dari 40 kilometer per jam,” kata AKP Muhammad Ali.

Dia menambahkan bagi sopir yang melanggar melebihi kapasitas muatan bakal dikenakan Pasal 308. Pasal itu menjelaskan jika muatan yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, bisa terkena denda tilang sebesar Rp 500 ribu. Hal ini juga membahayakan pengendara lainnnya dan dirinya sendiri.

ADVERTISEMENT

“Jadi kami dari satuan lalu lintas Polres Luwu menegaskan tak akan tebang pilih dalam menindak pelanggar khususnya mobil pick up dan truck yang melebihi muatan,” tegas Ali.

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu,” sambungnya.

“Jadi, ketentuan pada Pasal 308 UU LLAJ merupakan sanksi pidana bagi pengemudi dan/atau perusahaan angkutan umum barang yang melanggar. Selalu utamakan keselamatan dan juga harus patuhi peraturan berlalulintas ya,” pungkasnya. (mat/liq)

ADVERTISEMENT