Luwu Utara–Sebanyak 7 fraksi di DPRD Kabupaten Luwu Utara menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Penyetujuan Ranperda APBD 2021 menjadi Perda disampaikan juru bicara masing-masing fraksi dalam Rapat Paripurna Laporan Hasil Pembahasan Badan Anggaran (Banggar), Senin (30/11/2020), di Ruang Rapat DPRD, yang juga dihadiri Pjs. Bupati Iqbal Suhaeb.
Selain mendengarkan Laporan Hasil Banggar DPRD terhadap Ranperda APBD 2021, dalam Rapat Paripurna kali ini juga dilakukan Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama serta mendengarkan Pendapat Akhir Bupati Luwu Utara. Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Basir.
Dalam sambutannya, Pjs Bupati Luwu Utara Iqbal Suhaeb mengaku bersyukur atas disetujuinya Ranperda APBD 2021 menjadi Perda. “Alhamdulillah, seluruh fraksi menyetujui Ranperda APBD 2021 untuk ditetapkan menjadi Perda,” kata Iqbal.
Untuk itu, Iqbal tak lupa memberikan ucapan terima kasih kepada seluruh fraksi di DPRD, yang bekerja keras merampungkan pembahasan Ranperda APBD 2021.
“Sesaat yang lalu, kita telah mendengarkan Laporan Hasil Badan Anggaran, di mana semua fraksi menyetujui Ranperda APBD 2021 untuk ditetapkan menjadi Perda. Selaku pimpinan eksekutif, saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada DPRD, khususnya Badan Anggaran yang telah bekerja keras merampungkan pembahasan Ranperda ini,” ucapnya.
Sementara itu Ketua DPRD Luwu Utara, Drs. Basir berharap agar Ranperda yang telah disetujui ini semakin berdampak pada kesejahteraan masyarakat, sehingga kemitraan yang terjalin antarlembaga eksekutif-legislatif terus bisa menghasilkan pemikiran konstruktif di tengah dinamika yang begitu cepat dalam masyarakat Luwu Utara, pascabencana, sebutnya. (*/byu/ADV)