Pelaku Pembunuhan dan Pencabulan Bocah di Lutim Divonis Penjara Seumur Hidup

180
Terdakwa mendengarkan vonis hakim
ADVERTISEMENT

MALILI — Pengadilan Negeri Luwu Timur menggelar sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa Jasmin (25) warga Desa Parumpanai, Kecamatan Wasuponda, Kamis (16/05/2019). Jasmin yang didakwa melakukan pencabulan dan pembunuhan terhadap bocah berinisial SNH (8) tahun divonis semumur hidup.

” Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan dan pemerkosaan. Majelis hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada terdakwa,” kata Ketua Majelis Hakim, Khairul. Hakim menyimpulkan perbuatan terdakwa tergolong sadis dan tidak berprikemanuasian. Apalagi, korbannya masih bocah.

ADVERTISEMENT

Atas vonis tersebut, terdakwa diberikan kesempatan berpikir selama tujuh hari sebelum ada putusan tetap. Diketahui, pada Selasa (30/10/2018) lalu, Jasmin menjemput korban usai pulang dari sekolah.

Pelaku lalu membawa korban ke kebun sawit di Dusun Lampangi Barat, Desa Parumpanai, Kecamatan Wasuponda. Selain membunuh, Jasmin sempat mencabuli korban. Saat ditemukan korban dalam telanjang dengan luka tikaman di bagian leher dan perut korban. (arn)

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT